1.012 Golden Visa Indonesia Terbit, Nilai Investasi Capai Rp48 Triliun

- Pemegang Golden Visa Indonesia berasal dari 61 negara yang berbeda, dengan kontribusi terbesar dari perusahaan asing.
- Nilai investasi dari investor individu mencapai Rp249,3 miliar, sementara investasi lainnya senilai Rp1,45 triliun.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencatat program Golden Visa pada September 2025 dengan nilai investasi lebih dari Rp48 triliun. Hingga 23 September, total sebanyak 1.012 Golden Visa Indonesia telah diterbitkan.
Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan, capaian ini mengindikasikan kepercayaan masyarakat internasional terhadap iklim investasi di Indonesia.
“Golden Visa Indonesia merupakan salah satu program unggulan Ditjen Imigrasi yang diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini sejalan dengan fungsi keimigrasian sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat,” ujar dia, dikutip Sabtu (27/9/2025).
1. Tercatat pemegang golden visa Indonesia berasal dari 61 negara yang berbeda

Yuldi mengatakan, selain nilai investasi, penerbitan Golden Visa juga menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebanyak Rp12,96 miliar hingga 23 September 2025. Saat ini, tercatat pemegang Golden Visa Indonesia berasal dari 61 negara berbeda.
Kontribusi terbesar terhadap nilai investasi berasal dari perusahaan asing yang mendirikan anak atau cabang perusahaan di wilayah Indonesia dengan nilai hampir Rp46,5 triliun atau sekitar 96 persen dari total investasi.
2. Nilai investasi dari investor individu mencapai Rp249,3 miliar

Sementara itu, nilai investasi dari investor individu yang menanamkan modalnya di wilayah Indonesia adalah Rp249,3 miliar, serta investasi yang ditanamkan oleh subjek Golden Visa lainnya senilai Rp1,45 triliun.
"Golden Visa merupakan izin tinggal yang diberikan kepada warga negara asing (WNA) dengan kategori tertentu seperti investor, orang asing dengan keahlian khusus, tokoh dunia, hingga eks WNI dan keturunannya," kata dia.
3. Golden visa diberikan dengan masa berlaku lima sampai 10 tahun

Golden Visa diberikan dengan masa berlaku lima sampai 10 tahun yang menawarkan sejumlah keunggulan bagi pemegangnya. Antara lain akses jalur prioritas di bandara, kemudahan layanan keimigrasian, serta kepastian hukum untuk berinvestasi dan berkarya di Indonesia.
“Capaian Golden Visa hingga September 2025 ini menjadi bukti bahwa Indonesia semakin menarik bagi investor dan talenta global. Kami berharap tren positif ini terus berlanjut sehingga dapat mendukung pembangunan nasional dan memperkuat perekonomian Indonesia,” kata Yuldi.