1.840 Orang Dimakamkan dengan Protap COVID-19 di Jakarta Hingga 8 Mei

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota sejak Jumat (10/4). Tujuannya untuk menekan angka penyebaran COVID-19, termasuk pemakaman dengan protap COVID-19.
Sebab jumlah pemakaman dengan protap COVID-19 di Jakarta hingga hingga Jumat (8/5) mencapai 1.840 kasus. Sebelum PSBB dilaksanakan, pemakaman dengan Protap COVID-19 tertinggi dalam sehari terjadi pada Rabu (8/4) dengan 54 kasus.
Lalu, bagaimana setelah PSBB dilaksanakan selama sebulan?
1. Daftar lengkap penambahan pemakaman protap COVID-19 setiap hari selama PSBB

Sejak PSBB bisa dibilang kasus pemakaman dengan protap COVID-19 setiap harinya cenderung lebih sedikit ketimbang sebelumnya. Buktinya, sejak 10 April 2020 hanya sekali tembus 50 kasus, yakni pada Minggu (12/4) dengan 52 Kasus.
Sebelum PSBB, Pemprov DKI Jakarta mencatat terdapat empat hari di mana jumlah pemakaman melebihi 50 kasus. Berikut adalah jumlah penambahan pemakaman dengan protap COVID-19 sejak PSBB dilaksanakan di Jakarta:
- 10 April : 37 kasus baru
- 11 April : 39 kasus baru
- 12 April : 52 kasus baru
- 13 April : 40 kasus baru
- 14 April : 46 kasus baru
- 15 April : 31 kasus baru
- 16 April : 32 kasus baru
- 17 April : 42 kasus baru
- 18 April : 47 kasus baru
- 19 April : 29 kasus baru
- 20 April : 79 kasus baru
- 21 April : 36 kasus baru
- 22 April : 38 kasus baru
- 23 April : 45 kasus baru
Penambahan kasus pemakaman dengan protap Covid-19 selama PSBB tahap kedua:
- 24 April : 40 kasus baru
- 25 April : 44 kasus baru
- 26 April : 27 kasus baru
- 27 April : 38 kasus baru
- 28 April: 38 kasus baru
- 29 April: 25 kasus baru
- 30 April: 22 kasus baru
- 1 Mei: 35 kasus baru
- 2 Mei: 47 kasus baru
- 3 Mei: 26 kasus baru
- 4 Mei: 36 kasus baru
- 5 Mei: 36 kasus baru
- 6 Mei: 35 kasus baru
- 7 Mei: 28 kasus baru
- 8 Mei: 26 kasus baru
2. Ada sejumlah prosedur yang harus dilakukan dalam pemakaman jenazah dengan protap COVID-19

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan akan ada standart operational procedure (SOP) dalam menangani pasien yang meninggal dunia akibat virus corona atau COVID-19 maupun yang masih diduga terjangkit virus tersebut. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 55/SE/2020 tentang Pelaksanaan Pemulasaran Jenazah Pasien COVID-19 di DKI Jakarta Tahun 2020.
Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa jenazah harus diperlakukan khusus. Dinas Kesehatan DKI Jakarta meminta agar jenazah tidak disuntik pengawet dan dibalsem.
“Jenazah dibungkus dengan kain kafan kemudian dibungkus dengan bahan plastik tidak tembus air. Kemudian diikat,” jelas Widyastuti dalam Surat Edaran itu.
Petugas juga diminta memastikan kantong jenazah tersegel dan tak boleh dibuka lagi serta dipastikan tak ada kebocoran. Ketika jenazah sudah terbungkus, petugas harus menyemprot cairan disinfektan ke arah kantong jenazah.
Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan peti jenazah khusus. Ketika jenazah dimasukkan ke dalam peti, setelahnya peti harus dibungkus bahan plastik dan kembali disemprot disinfektan dan harus disemayamkan kurang dari empat jam.
“Jenazah diantar dengan mobil khusus dari dinas tersebut ke tempat pemakaman atau kremasi,” jelas Widyastuti.
3. Pemprov DKI Jakarta siapkan dua TPU untuk pemakaman dengan protap COVID-19

Widyastuti menjelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan dua Taman Pemakaman Umum (TPU) untuk menyemayamkan jenazah. TPU pertama berlokasi di Jakarta Timur dan satu lagi di Jakarta Barat.
"Di Pondok Rangon, sekarang dibuka di Tegal Alur," katanya.