Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

11 Mobil Mewah Ketua PP Japto Soerjosoemarno Akhirnya Dibawa KPK

KPK Sita 11 mobil mewah Ketua PP Japto Soerjosoemarno (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membawa 11 mobil milik Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno. Mobil-mobil itu telah disita sebelumnya namun dipinjam pakaikan kembali ke Japto.

"Saat ini sedang terjadi pergeseran kendaraan milik saudara Y ke Rupbasan KPK," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Selasa (4/3/2025).

Pantauan IDN Times, mobil-mobil mewah Japto satu per satu memasuki gedung Rumah Penyitaan Barang Rampasan (Rupbasan) sekitar pukul 13.05 WIB.

Berikut 11 mobil sitaan dari rumah Japto Soerjosoemarno yang dibawa ke Rupbasan KPK:

  1. Satu unit mobil merek/jenis : Jeep Gladiator Rubicon
  2. Satu unit mobil merek/jenis : Landrover Defender 90SE 2.0AT
  3. Satu unit mobil merek/jenis : Suzuki 6G5VX(4X4) A/T
  4. Satu unit mobil merek/jenis : Toyota LCRUISER2000VXR 4X4AT
  5. Satu unit mobil merek/jenis : Mitsubishi Coldis
  6. Satu unit mobil merek: Merc Benz, type: G300 CDI CARGO AT
  7. Satu unit mobil merek: Toyota, type: LC 70 TROOP CARRIER.
  8. Satu unit kendaraan mobil merek: Toyoya Type: Hilux 4.0 Double Cab
  9. Satu unit mobil merek: Toyota, Type: Hilux 4.0 Double Cab.
  10. Satu unit mobil merek: Toyota, Type: Land Cruiser 70 4.5 TROOP CARR.
  11. Satu unit mobil merek: Toyota Hilux 4.0 Double Cab

Sebanyak 11 mobil itu disita terkait kasus gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Sebelumnya, Japto juga telah diperiksa penyidik KPK,

Rita Widyasari sudah ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. Lalu, ia kembali ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.

Rita juga dijerat dengan pasal gratifikasi dan suap. Dalam kasus suap dan gratifikasi, Rita terbukti korupsi yang membuatnya dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us