Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

11 Pelanggaran yang Disasar Operasi Keselamatan 2024 Mulai Hari Ini

Ilustrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek. (IDN Times/Imam Faishal)
Ilustrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek. (IDN Times/Imam Faishal)

Jakarta, IDN Times - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menggelar Operasi Keselamatan 2024, Senin (4/3/2024) hingga berakhir pada 17 Maret mendatang. Operasi ini digelar serentak di Indonesia, guna menertibkan lalu lintas menjelang Ramadan dan Idul Fitri 1445 H.

"Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada 4-17 Maret 2024," ujar Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi, Kamis, 29 Februari 2023.

 

1. Daftar 11 pelanggaran yang disasar

Ilustrasi - Pengendara ugal-ugalan tidak memakai helm dan berboncengan tiga terekam kamera tilang elektronik atau ETLE di Jalan AP. Pettarani Makassar, Sulsel, Minggu (14/1/2024). (Dok. Ditlantas Polda Sulsel)
Ilustrasi - Pengendara ugal-ugalan tidak memakai helm dan berboncengan tiga terekam kamera tilang elektronik atau ETLE di Jalan AP. Pettarani Makassar, Sulsel, Minggu (14/1/2024). (Dok. Ditlantas Polda Sulsel)

Dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan 2024, Eddy menyebut, ada 11 pelanggaran lalu lintas yang akan disasar polisi.

Berikut 11 pelanggaran lalu lintas yang akan disasar petugas:

- Berkendara menggunakan ponsel
- Pengemudi atau pengendara di bawah umur
- Berboncengan lebih dari satu orang di motor
- Pengendara tidak menggunakan helm
- Pengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman
- Berkendara dalam pengaruh alkohol
- Melawan arus lalu lintas
- Melebihi batas kecepatan
- Penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar
- Kendaraan yang melebihi muatan
- Penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan dan penggunaan plat khusus palsu.

2. Pelanggaran ditilang manual dan elektronik

Ilustrasi lalu lintas (Dok. Istimewa)
Ilustrasi lalu lintas (Dok. Istimewa)

Eddy menjelaskan nantinya seluruh pelanggaran lalu lintas tersebut, bakal ditindak petugas secara manual, atau elektronik menggunakan ETLE statis maupun mobile.

Karena itu, Eddy mengimbau kepada semua pengendara untuk selalu menaati peraturan lalu lintas yang berlaku, baik rambu lalu lintas maupun kelengkapan surat berkendara.

"Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara," ujar dia.

3. Jumlah pelanggaran lalu lintas pada 2023 sebanyak 664.480

Ilustrasi petugas lalu lintas (Dok. Ditlantas Polda Lampung).
Ilustrasi petugas lalu lintas (Dok. Ditlantas Polda Lampung).

Sebagai informasi, berdasarkan data Polri seperti dikutip di laman humas.polri.go.id, jumlah pelanggaran lalu lintas pada 2023 sebanyak 664.480 pelanggaran, dibandingkan dengan 2022 sebanyak 750.656 pelanggaran, turun 11 persen atau 86.176 pelanggaran.

Sementara, jumlah teguran pada 2023 sebanyak 386.458 dibandingkan dengan 2022 sebanyak 265.288, mengalami kenaikan 46 persen atau 121.170 teguran.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us