Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

3 Hakim PN Surabaya Didakwa Vonis Bebas Ronald Tannur usai Terima Suap

Terdakwa Erintuah Damanik saat ikut sidang pada Selasa (24/12/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Terdakwa Erintuah Damanik saat ikut sidang pada Selasa (24/12/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul didakwa menjatuhkan vonis bebas kepada terpidana Ronald Tannur setelah menerima suap Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura.

Ketiganya menerima uang suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, dan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

“Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Gregorius Ronald Tannur,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).

Jaksa menjelaskan, awalnya Lisa dan Meirizka memberikan 48 ribu dolar Singapura kepada Erintuah Damanik. Kemudian, 140 ribu dolar Singapura kepada ketiga hakim dengan rincian 38 ribu dolar Singapura kepada Erintuah Damanik, 36 ribu dolar Singapura untuk Mangapul dan 36 ribu dolar Singapura untuk Heru Hanindyo.

“Dan sisanya sebesar 30 ribu dolar Singapura disimpan oleh terdakwa Erintuah Damanik,” kata JPU.

Kemudian, Meirizka dan Lisa kembali memberikan uang tunai Rp1 miliar dan 120 ribu dolar Singapura kepada terdakwa Heru.

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,” ujar JPU.

Ketiganya pun didakwa pidana dalam Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us