Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

3 Hakim PN Surabaya Diperiksa Kejagung dalam Kasus Suap Ronald Tannur

Tiga hakim PN Surabaya yang ditangkap Kejaksaan Agung RI, Erintuah Damanik (tengah), Mangapul (kiri), dan Heru Hanindyo tiba untuk ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jawa Timur, Kamis (24/10/2024) dini hari. (ANTARA FOTO/HO-Penkum Kejati Jatim)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memeriksa tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai tersangka suap vonis benas Ronald Tannur pada Selasa (5/11/2024). Mereka yang diperiksa adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, karena diduga menerima suap.

"Sebanyak tiga hakim itu sedang dalam perjalanan Surabaya-Jakarta, diharapkan tiba siang ini di Kejagung, karena datangnya tidak bersamaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Selasa (5/11/2024).

Tersangka Heru Hanindyo diperkirakan tiba di Jakarta pukul 10.20 WIB, Erintuah Damanik pukul 11.45 WIB, dan Mangapul 12.05 WIB.

Selain diperiksa, penahanan terhadap ketiganya bakal dipindahkan ke Kejaksaan Agung. Sebelumnya, ketiganya ditahan di rumah tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Sekalian pemindahan tempat penahanannya," kata Harli.

Share
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us