Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

3 Karyawan BUMN PT WIKA Diperiksa soal Dugaan Korupsi Jalan Bengkalis

Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga karyawan BUMN PT Wijaya Karya (WIKA). Mereka diperiksa terkait dugaan korupsi pembangunan Kalan Lingkar Pulau Bengkalis di Kabupaten Bengkalis, Riau tahun anggaran 2013-2015.

"(Pemeriksaan) bertempat di gedung KPK Merah Putih," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri,  dalam keterangan yang dikutip pada Kamis (16/12/2021).

1. Ada sejumlah hal yang dieriksa KPK dari para saksi

default-image.png
Default Image IDN

Ali mengatakan tiga saksi tersebut datang memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Mereka adalah Oldy Hayyu Suyanto Putra, Danang Setiawan, dan Sija’dul Jamal.

"Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuan antara lain terkait keikutsertaan PT Wika Sumindo Jo dalam penawaran proyek pembangunan Jalan lingkar pulau Bengkalis (Multi Years) di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau 2013-2015 dan juga terkait dengan peran para saksi dalam proyek dimaksud," ujar Ali.

2. Ada enam orang saksi yang mangkir

default-image.png
Default Image IDN

Sebetulnya KPK memanggil enam orang karyawan PT WIKA lainnya. Namun, mereka mangkir dari panggilan KPK.

"Para saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi. KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan yang segera dikirimkan oleh Tim Penyidik," ujar Ali.

3. Para tersangka diduga rugikan negara Rp129 M

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Project Manager PT Wijaya Karya, Didiet Hartanto (DH), staf pemasaran PT WIKA, Firjan Taufa (FT) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tirtha Adhi Kazmi.

Para tersangka diduga merugikan keuangan negara sejumlah sekitar Rp129 Miliar dari nilai proyek sebesar Rp359 Miliar. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us