Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

33.026 Orang Masih Belum Lapor LHKPN ke KPK, Legislatif Terbanyak

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Deadline membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN) tahun 2023 untuk periodik 2022 akan berakhir pada Jumat, 21 Maret 2023. Meski begitu, masih ada 33 ribu orang yang belum melaporkan hartanya pada KPK.

"KPK mencatat data pelaporan LHKPN dari total 372.649 Wajib Lapor sejumlah 339.623 telah menyampaikannya atau sebesar 91 persen. Sehingga masih ada sejumlah 33.026 Wajib Lapor (8 persen) yang belum memenuhi kewajibannya untuk melaporkan LHKPN," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Pencegahan, Ipi Maryati, Rabu (29/3/2023).

1. Tingkat kepatuhan legislatif paling rendah sejauh ini

Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati (IDN Times/Aryodamar)
Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati (IDN Times/Aryodamar)

Ipi mengungkapkan tingkat kepatuhan paling rendah sejauh ini berasal dari Legislatif. Dari 20.078 wajib lapor, baru 13.834 yang sudah menunaikan kewajibannya atau setara 69 persen.

Ketaatan pelaporan LHKPN dari jajaran ekskutif sudah mencapai 92 persen. Dari 291.254 wajib lapor, tersisa 26.314 orang yang belum melaporkannya.

Sedangkan ketaatan pelaporan LHKPN pada jajaran BUMN/BUMD sudah mencapai 90 persen. Dari 42.681 wajib lapor, 38.590 orang sudah melaporkan hartanya.

2. Yudikatif punya kepatuhan tertinggi

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Pencegahan Ipi Maryati. (dok. Humas KPK)
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Pencegahan Ipi Maryati. (dok. Humas KPK)

Tingkat kepatuhan tertinggi sejauh ini berasal dari jajaran Yudikatif. Dari 18.636 wajib lapor, sebanyak 18.259 orang sudah melaporkan hartanya.

"Atau sebesar 98 persen," jelas Ipi.

3. Penyelenggara Negara bisa lapor harta secara online

Laman resmi e-lhkpn (elhkpn.kpk.go.id)
Laman resmi e-lhkpn (elhkpn.kpk.go.id)

KPK mengingatkan para wajib lapor untuk segera mengirimkan data kekayaannya yang paling baru sebelum batas akhir. Wajib lapor bisa mengirimkan datanya secara elektronik melalui https://elhkpn.kpk.go.id.

"Apabila mengalami kesulitan dalam pengisian dan pelaporannya, dapat menghubungi operator LHKPN di instansinya masing-masing, atau menghubungi call center KPK pada nomor 198," jelas Ipi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us