Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

37 Dosen Protes Minta Nadiem Batalkan Deadline PAK 15 April

Nadiem Makarim hadir dalam acara Indonesia Millennial and Gen Z Summit 2022 pada Jumat (30/9/2022). (IDN Times/Reynaldy Wiranata)

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 37 dosen dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia melayangkan protes kepada Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait batas waktu kebijakan pemutakhiran data kinerja berupa input data tridharma Penilaian Angka Kredit (PAK) di aplikasi Sistem Jabatan Informasi Akademik (Sijali) dan aplikasi Sistem Informasi Jabatan Fungsional Go Online (Sijago).

Protes tersebut dituangkan oleh dosen Unika Soegijapranata Benny D. Setianto di laman change.org bersama 36 dosen lain. Para dosen menilai beban administratif yang menimpa dosen Indonesia semakin tidak masuk akal. Menurutnya, jika dibiarkan, mutu dosen dan pendidikan tinggi akan terus merosot.

"Kebijakan ini tidak masuk akal dan tidak adil. Ada banyak persoalan dalam penerapan kebijakan PAK ini serta peraturan-peraturan yang menjadi dasarnya," tulis petisi tersebut dikutip IDN Times, Kamis (13/4/2023).

1. Input data secara manual habiskan waktu

Petisi batalkan deadline 15 April Yang Matikan Dosen

Diketahui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi (Ditjen Dikti Ristek) baru-baru ini mengedarkan Sosialisasi Kebijakan Penyelesaian Penilaian Angka Kredit (PAK) bagi dosen-dosen di seluruh Indonesia. Para dosen menilai kebijakan ini akan membebani dosen dengan kewajiban menginput ulang secara manual data Tridarma yang sangat banyak ke dalam sistem baru dan dalam waktu yang sangat sempit yakni 15 April 2023.

Benny mengatakan kebijakan mengenai PAK untuk menghitung angka kredit dosen. Angka kredit itu dibutuhkan antara lain untuk kepentingan kenaikan jabatan (JJA). Selama ini semua data Tridarma telah secara rutin diinput oleh dosen ke sistem aplikasi Sister (Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi).

"Untuk keperluan JJA, Dikti kemudian menambah aplikasi baru yang disebut Sijali/Sijago dan mengharuskan dosen meng-input kembali secara manual data Tridarma (sejak JJA terakhir hingga 31 Desember 2022) yang telah ada di Sister itu ke Sijali/Sijago. Ini tentu akan menghabiskan waktu, pikiran dan energi yang tidak sedikit," tegas Benny.

 

2. Bila tidak mengisi sampai 15 April maka akan ada sanksi

Menteri Pendirikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makariem ditemui usai menjadi pembina upacara peringatan Hari Guru Nasional, di Kemendikbud, Jakarta Selatan, Senin (25/11). IDN Times/Margith Juita Damanik

Menurutnya, kelemahan sistem yang tidak terintegrasi ini, yang seharusnya diatasi pemerintah, justru dibebankan kepada para dosen. Para dosen yang menanggung hukuman beban atas kelemahan sistem yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah.

"Bila dosen tidak menginput kembali data-data Tridarma selama bertahun-tahun itu ke Sijali/Sijago hingga 15 April 2023, maka Dikti akan menjatuhkan sanksi keras: semua kredit Tridarma yang selama ini telah diperoleh akan dianggap nol/tidak ada," tegasnya.

3. Kebijakan PAK juga tidak tepat sasaran

Ilustrasi Perguruan Tinggi (unplash.com/Vasily Koloda)

Benny menambahkan kebijakan PAK juga tidak tepat sasaran. Dia menerangkan kebijakan ini mendasarkan diri pada peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Permen PANRB Nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Peraturan menteri ini hendak melaksanakan mandat peraturan lain, yaitu Permen Nomor 17 tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

"Di sini, yang dianggap memiliki Jabatan Fungsional adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) butir 10 Pasal 1 Permen PANRB No.1/2023. Tapi, Dirjen Dikti Riset malah memperluas definisi ini untuk semua dosen, baik yang berstatus ASN maupun yang bekerja di pergurutan tinggi swasta. Sehingga, peraturan yang ditujukan untuk ASN diberlakukan untuk semua dosen, termasuk dosen perguruan tinggi swasta," paparnya.

4. Para dosen minta Mendikbud batalkan tenggat waktu 15 April

Mendikbud Nadiem Makarim (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Selain itu para dosen menilai juga adanya cacat administratif. Untuk itu para dosen menyerukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, untuk membatalkan tenggat waktu 15 April 2023 (terkait Kebijakan Penyelesaian Penilaian Angka Kredit), menghapuskan ancaman sanksi terhadap dosen (terkait kebijakan tersebut), mengaudit aplikasi-aplikasi Ditjen Dikti Ristek yang terlalu banyak dan membebani dosen, dan melakukan Reformasi Birokrasi Pendidikan sekarang juga.


Kami, yang mengawali petisi ini (berdasarkan abjad nama depan):

1. Agus Wahyudi, Ph.D. (UGM)

2. Benny D. Setianto, SH, LLM, MIL, Ph.D. (Unika Soegijapranata)

3. Dr. Budhy Munawar-Rachman (STF Driyarkara)

4. Dr. C. Handoyo Wibisono, Drs, MM, CSA. (Universitas Atma Jaya Yogyakarta)

5. Dr. (Cand) Syukron Salam, SH, MH (UNNES)

6. Prof. Dr. Damayanti Buchori (IPB)

7. Didi Rahmadi, S.Sos., M.A. (Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat)

8. Donny Danardono, SH, Mag.Hum (Unika Soegijapranata)

9. Prof. Dr. Edi Setiadi, SH, MH. (Rektor Unisba)

10. Prof. Dr. F. Budi Hardiman (Universitas Pelita Harapan)

11. Prof. Dr. Franz Magnis-Suseno SJ (STF Driyarkara)

12. Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo (UI)

13. Hendar Putranto, M.Hum (Universitas Multimedia Nusantara)

14. Dr. Herlambang P. Wiratraman, SH, MA (UGM)

15. Dr. Hormauli Sidabalok, SH, CN, MHum (Unika SOEGIJAPRANATA)

16. Prof. Dr. I.M. Djoko Marihandono (UI)

17. Prof. Dr. drg. Indang Trihandini, M.Kes (UI)

18. Dr. Karlina Supelli (STF Driyarkara)

19. Prof. Dr. Komaruddin Hidayat (Rektor Universitas Islam Internasional Indonesia)

20. Prof. Dr. Manneke Budiman (UI)

21. Prof. Dr. Melanie Budianta (UI)

22. Muhammad Thaufan Arifuddin, S.Sos., M.A. (Universitas Andalas, Padang)

23. Prof. Dr. Multamia RMT Lauder, S. S., Mse., D.E.A. (UI)

24. Prof. Dr. Oman Fathurahman (UIN Syarif Hidayatullah)

25. Dr. Philips Vermonte (Universitas Islam Internasional Indonesia)

26. Premana W. Premadi, Ph.D. (ITB)

27. Dr. Richo Wibowo, SH, MHum (UGM)

28. Dr. Rikardo Simarmata, SH, MH (UGM)

29. Prof. Dr. Rosari Saleh (UI)

30. Prof. Dr. Sigit Riyanto, SH, MH (UGM)

31. Prof.Dr. Sulistyowati Irianto (UI)

32. Dr. Sunaryo (Universitas Paramadina)

33. Dr. Suwarno Wisetrotomo, M. Hum (ISI Yogyakarta)

34. Virtuous Setyaka, S.IP., M.Si. (Universitas Andalas, Padang)

35. Dr. W. Riawan Tjandra, S.H.,M.Hum., Adv.,CCMs. ( Universitas Atma Jaya Yogyakarta)

36. Yudi Soeharyadi, Ph.D. (ITB)

37. Dr. Zainul Maarif, Lc., M.Hum (UNUSIA)

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dini Suciatiningrum
Dwifantya Aquina
Dini Suciatiningrum
EditorDini Suciatiningrum
Follow Us