Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

6 Polisi Kasus Ferdy Sambo Naik Jabatan, Polri: Keputusan Wanjakti

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Alasan enam polisi naik jabatan meski terlibat rekayasa kasus Ferdy Sambo diungkap oleh Kadiv Humas Polri
  • Enam polisi yang terlibat dalam rekayasa kasus Ferdy Sambo, termasuk Budhi Herdhi Susianto, Chuck Putranto, dan Kombes Susanto

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap alasan enam perwira Polri bisa naik jabatan, meski sempat terlibat dalam rekayasa kasus Ferdy Sambo.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, mengatakan, enam polisi itu naik jabatan berdasarkan keputusan rapat Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti).

“Tentunya itu kebijakan pimpinan dalam memberikan reward maupun punishment berdasarkan rapat Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti),” kata Sandi di PTIK Jakarta Selatan, Senin (9/12/2024).

“Dari hasil rapat itulah memutuskan sesorang bisa mendapatkan reward maupun mendapatakan putusan terhadap apa yang telah dilakukan, yang baik akan diberi reward dan yang salah juga akan diberikan tindakan pasti,” tambah dia.

Siapa saja enam polisi yang naik jabatan meski pernah disanksi terlibat rekayasa kasus Ferdy Sambo?

1. Budhi Herdi dan Chuck Putranto

ilustrasi Polisi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Adapun enam polisi yang terlibat dalam rekayasa kasus Ferdy Sambo di antaranya, Budhi Herdhi Susianto yang menjabat Kapolres Jakarta Selatan. Ia sempat merilis kejadian tewasnya Brigadir J sebagai insiden tembak-menembak.

Belakangan, penyidikan mengungkap peristiwa tersebut direkayasa oleh Ferdy Sambo. Kini, Budhi mendapatkan promosi menjadi Karowatpers, jabatan setingkat bintang satu.

Pengangkatan ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/2517/XI/KEP/2024 tertanggal 11 November 2024 yang ditandatangani Asisten SDM Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Kemudian, Kompol Chuck Putranto yang sebelumnya menjabat Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, sempat terjerat kasus perintangan penyidikan. Ia dihukum demosi satu tahun dan divonis satu tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan.

Kini, Chuck telah naik pangkat menjadi AKBP dan ditempatkan sebagai Pamen Polda Metro Jaya. Hal ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri nomor ST/1628/VIII/KEP/2024 tertanggal 1 Agustus 2024.

2. Kombes Susanto hingga Denny Setia

ilustrasi Polisi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kombes Susanto yang saat itu menjabat Kepala Bagian Penegakan Hukum Provost Div Propam Polri sempat menjalani sanksi demosi tiga tahun dan masa patsus. Sejak 2023, ia kembali bertugas sebagai Penyidik Tindak Pidana Madya Tk. II di Bareskrim Polri sesuai surat telegram nomor ST/2750/XII/KEP/2023.

Kemudian, AKBP Handik Zusen, eks Kasubdit Resmob Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, mengalami demosi dan patsus akibat kasus yang sama.

Sejak 2023, ia menjabat Kasubbag Opsnal Dittipidum Bareskrim Polri. Promosi ini juga tertuang dalam surat telegram Kapolri yang sama dengan Kombes Susanto.

Selanjutnya, Kombes Murbani Budi Pitono, mantan Kabag Renmin Divpropam Polri juga mendapat sanksi demosi satu tahun dalam kasus itu. Ia kini menjabat Irbidjemen SDM II Itwil III Itwasum Polri.

Perwira lainnya, Kombes Denny Setia Nugraha Nasution yang sebelumnya dicopot dari jabatan Sesro Panimal Propam Polri, kini menduduki posisi Kabagjianling Rojianstra SOPS Polri.

3. KontraS: Semakin rendah komitmen Polri untuk reformasi

Penjagaan ketat di gedung DPR RI saat massa berhasil menjebol pagar gedung DPR. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Menanggapi hal tersebut, KontraS menilai, Polri telah menunjukkan semakin rendahnya komitmen untuk mereformasi institusinya secara komprehensif.

“Pembersihan polisi-polisi yang terlibat kejahatan semestinya dikeluarkan, dipecat tidak dengan hormat PTDH,” Kepala Divisi Hukum KontraS, Andrie Yunus kepada IDN Times, Senin (9/12/2024).

“Sebab, jika dibiarkan kami khawatirkan akan merusak kinerja dan memperburuk pelayanan publik bagi warga negara sebagaima mandat yang tertuang dalam UU 2/2002 tetang Polri,” ucap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us