Kompolnas Soroti Korupsi Rekrutmen dan Pungli di Polri

- Kompolnas soroti anggota Polri yang melakukan korupsi saat rekrutmen calon Bhayangkara.
- Anggota Polri tidak memiliki kewenangan untuk meluluskan, sementara keluhan masyarakat terhadap pungutan liar juga disorot.
- Polri diharapkan menerapkan konsep Betah dalam rekrutmen, selesksi calon anggota, dan penegakan hukum yang minim keluhan dari masyarakat.
Jakarta, IDN Times - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti masih adanya anggota Polri yang melakukan tindak pidana korupsi saat rekrutmen calon anggota Bhayangkara.
Hal itu diungkapkan Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim sebagai refleksi dari Hari Korupsi Sedunia (Hakordia), Senin (9/12/2024).
“Masih ada oknum yang mengatasnamakan pejabat berwenang meminta dan atau menerima imbalan berupa uang untuk bisa meluluskan seseorang yang akan mengikuti rekrutmen dan seleksi calon Bhayangkara,” kata Yusuf kepada IDN Times, Senin (9/12/2024).
1. Masih ada anggota Polri yang melakukan pungli

Padahal, kata Yusuf, anggota Polri tersebut tidak memiliki kaitan dan kewenangan untuk meluluskan dan tidak meluluskan. Bgitu juga keluhan masyarakat terhadap anggota polisi yang melakukan pungutan liar (pungli).
“Masih ada yang mengeluh ada oknum penyidik yang melakukan penyalahgunaan kewenangan dan dugaan korupsi. Walau keluhan tersebut, memerlukan klarifikasi kebenarannya dan proses lebih dalam oleh pengawas intrnal Polri,” ujarnya.
2. Polri harus mempertahankan konsep Betah

Namun demikian, Kompolnas menyebut bahwa sejauh ini Polri telah sungguh-sungguh dalam rekrutmen dan selesksi calon anggotanya. Dari Tamtama dan Bintara hingga Perwira dilakukan dengan sistem bersih, transparan, akuntabel dan humanis (Betah).
“Dalam Hakordia 2024 ini, kita sangat berharap konsep Betah menjadi role model dalam mewujudkan kinerja dan integritas aggota dan pejabat Polri yang semakin dpercaya masyarakat,” ujarnya.
“Di Harkodia ini juga, kita sangat berharap kinerja penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri semakin minim keluhan dari masyarakat. Kita mendorong profesional dalam melayani masyarakat dan menggunakan kewenangan secara berintegritas yang baik dalam menegakan hukum,” lanjut dia.
3. Polri berhasil mendapatkat predikat WTP

Di sisi lain, Kompolnas mengapresiasi predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terkait kinerja anggaran Polri dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain itu, Kompolnas juga mengambut baik prmbentukan Korp Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor).
“Tentu ini juga patut kita dukung walaupun meski harus tetap kita awasi. Ini dapat dipandang sebagai wujud komitmen Polri untuk berperan dalam penegakan hukum terhadap Tipikor,” ujar Yusuf.
“Kita juga sangat berharap, Kortas Tipikor ini dapat bersinergi dengan APH lain dalam memberantas Tipikor. Kompolnas akan bersinergi dengan lembaga pengawas eksternal yang mengawasi lembaga penegak hukum lainnya agar antar APH dapat bersinergi dengan baik dan dapat menghindari ego sektoral masing-masing,” imbuhnya.