Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

6 Wartawan Gadungan Ditangkap, Modus Peras Korban Usai dari Hotel

6 Wartawan Gadungan Ditangkap, Modus Peras Korban Usai dari Hotel
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Intinya Sih
  • Polisi tangkap 6 wartawan gadungan karena memeras warga senilai Rp10 juta
  • Pelaku mengintai korban di hotel dan mengikuti hingga ke rumah sebelum memeras
  • Fanni meminta masyarakat laporkan tindak pidana ke Petugas Kepolisian terdekat
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Polisi menangkap enam wartawan gadungan karena terbukti memeras warga berinisial SA (43) senilai Rp10 juta. Para wartawan gadungan ini mengancam SA yang keluar dari hotel bersama seorang wanita. Mereka mengatakan akan memviralkan SA usai mengintai korban di sekitar hotel.

"Kami dari unit tiga Resmob Polda Metro Jaya saat ini berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh beberapa orang yang mengaku sebagai wartawan," kata Panit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Fanni Athar Hidayat, dikutip Rabu (11/2/2025).

1. Para pelaku stay di hotel

Polisi menangkap enam wartawan gadungan karena terbukti memeras warga (Instagram.com/resmob3pmj)
Polisi menangkap enam wartawan gadungan karena terbukti memeras warga (Instagram.com/resmob3pmj)

Dia mengatakan, tindak pidana pemerasan dilakukan dengan modus mengaku sebagai wartawan. Para wartawan gadungan ini mengintai korbannya langsung di hotel.

"Stay di hotel yang ada di daerah wilayah Jakarta,"' kata Fanni.

2. Pelaku mengikuti korban hingga ke rumahnya

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)
ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasus ini disebut terjadi di daerah Pancoran, Jakarta Selatan. Karena menunggu di hotel para pelaku mengikuti korban hingga ke rumahnya. Saat sampai di rumah, kemudian korban diperas.

"Kemudian ada korban yang keluar dari hotel dan diikutinya kemudian ketika sampai rumah, korban diperas puluhan juta rupiah," kata dia.

3. Minta masyarakat segera laporkan kasus serupa

Polisi menangkap enam wartawan gadungan karena terbukti memeras warga (Instagram.com/resmob3pmj)
Polisi menangkap enam wartawan gadungan karena terbukti memeras warga (Instagram.com/resmob3pmj)

Fanni meminta agar masyarakat yang mengalami tindak pidana kejahatan segera melaporkan ke Petugas Kepolisian terdekat. Selain itu, masyarakat bisa juga menghubungi Hotlime Subdit Tanah Abang atau Resmob Polda Metro Jaya di 0882-8977-0222

"Imbauan bagi masyarakat yang ada di wilayah Jakarta dan sekitarnya, apabila ada kasus yang seperti ini lagi, untuk segera melaporkan ke kepolisian terdekat," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
Lia Hutasoit
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More