CEK FAKTA: Benarkah TNI Pakai Pasal Penganiayaan untuk 4 Anggota BAIS?

- TNI membenarkan empat anggota BAIS dijerat pasal penganiayaan berencana sesuai Pasal 467 KUHP baru, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
- KontraS menilai penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan percobaan pembunuhan berencana karena pelaku mempersiapkan air keras dan menyiram bagian vital korban.
- Tim Advokasi untuk Demokrasi memprotes penggunaan pasal penganiayaan karena dinilai membuat pelaku berpotensi hanya menerima hukuman ringan.
Jakarta, IDN Times - Di media sosial muncul narasi keempat prajurit TNI pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus hanya dijerat menggunakan pasal penganiayaan yang tertuang di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Padahal, pelaku teror terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu pada Kamis, 12 Maret 2026. Bila tak ditangani dengan tepat, air keras bisa membunuh Andrie.
"Empat tersangka anggota TNI tersangka penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus dijerat pasal penganiayaan berencana sesuai Pasal 467 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," demikian unggahan di media sosial lewat akun @partofus_id yang dikutip Selasa (31/3/2026).
Benarkah isi narasi yang ada di media sosial itu? Berikut hasil penelusuran cek faktanya.
1. TNI benarkan hanya gunakan pasal penganiayaan untuk jerat keempat tersangka

Ketika dikonfirmasi kepada Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, ia membenarkan keempat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) yang kini sudah ditahan, dijerat dengan pasal penganiayaan. Keempatnya sudah menjadi tersangka sejak Rabu, 18 Maret 2026.
"Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan. Adapun pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal penganiayaan," ujar Aulia ketika dikonfirmasi, Selasa.
Sementara, Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengatakan ancaman hukuman yang tertulis di Pasal 467 KUHP yakni ancaman bui empat tahun dan tujuh tahun.
Pasal 467 dalam KUHP yang baru mengatur soal penganiayaan berencana. Berikut bunyi lengkap Pasal 467 ayat 1 dan 2 KUHP yang baru:
(1) Setiap orang yang melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
2. TAUD sebut penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan upaya pembunuhan

Sementara, Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, mengeluhkan ada perbedaan konstruksi hukum untuk mengusut kasus Andrie Yunus. Mereka menilai lebih pas bila menggunakan Pasal 459 jo Pasal 17 joo Pasal 20 KUHP.
"Di dalam pasal itu mengindikasikan ada upaya percobaan pembunuhan berencana. Apa sebabnya? Pertama, kami melihat ada jenis senjata yang dipersiapkan yakni air keras," kata Dimas, ketika mengikuti rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa.
Poin kedua, Andrie disiram air keras pada malam hari dan dalam kondisi sedang mengemudi sepeda motor. "Poin ketiga, pelaku mengarahkan air keras disiram di bagian vital, yakni wajah. Dampak terburuknya itu bisa menyebabkan kematian apabila itu terhirup ke saluran pernafasan," lanjut Dimas.
Sementara, dampak minimal, mata sebelah kanan Andrie bisa mengalami cacat permanen. Ancaman mengalami cacat di bagian penglihatan itu berpeluang terjadi lantaran rembesan air keras mengenai mata kanan aktivis KontraS tersebut.
3. Keempat pelaku berpotensi hanya menerima hukuman ringan

Kesimpulan: Berdasarkan cek fakta ke Mabes TNI, maka narasi keempat prajurit TNI yang menjadi pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS dijerat dengan pasal penganiayaan, benar adanya. Namun, hal ini diprotes Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), lantaran peristiwa yang menimpa Andrie Yunus dianggap sebagai pembunuhan berencana.


















