Puspom TNI Bersurat ke LPSK untuk Minta Keterangan Andrie Yunus

- Puspom TNI mengirim surat ke LPSK untuk meminta keterangan Andrie Yunus terkait kasus penyerangan dengan air keras yang menimpanya.
- Empat tersangka telah ditahan di instalasi tahanan militer Pomdam Jaya Guntur sejak 18 Maret 2026 dengan pasal penganiayaan.
- Penyidik belum bisa memeriksa Andrie Yunus karena alasan kesehatan, sementara LPSK memastikan perlindungan melekat terhadapnya.
Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, menyampaikan perkembangan proses penyidikan kasus penyerangan dengan air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Aulia menyebut, Komandan Puspom TNI sudah mengirimkan surat kepada Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ,terkait permohonan untuk meminta keterangan Andire Yunus sebagai saksi korban.
"TNI berkomitmen untuk melakukan proses penegakan hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel," kata dia dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).
1. Tersangka menjalani penahanan di instalasi tahanan militer

Aulia memastikan, keempat pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka sudah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (Maximum Security) Pomdam Jaya Guntur sejak 18 Maret 2026.
"Adapun pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal penganiayaan," tuturnya.
2. Dokter belum mengizinkan pemeriksaan Andrie Yunus

Aulia menyebutkan penyidik Puspom TNI sempat berupaya melakukan konfirmasi untuk permintaan keterangan terhadap Andrie Yunus, namun pihak medis belum mengizinkan.
"Pada 19 Maret 2026, penyidik Puspom TNI telah berupaya melakukan konfirmasi untuk permintaan keterangan terhadap saksi korban saudara AY, namun dokter belum mengizinkan dengan alasan kesehatan," jelasnya.
3. LPSK bersurat ke Puspom TNI

Lebih lanjut, kata Aulia, Puspom TNI sudah menerima surat dari LPSK yang menyatakan perlindungan melekat terhadap Andrie Yunus.
"Selanjutnya, pada 25 Maret 2026, Puspom TNI telah menerima surat dari Ketua LPSK yang menyatakan bahwa saksi korban saudara AY berada di bawah perlindungan LPSK," imbuh dia.


















