7 Fakta Mengenai Pegawai Kemendagri yang Salah Ketik Sebut KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sepucuk surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada hari Selasa 7 Juni 2016. Siapa yang menyangka bahwa amplop tersebut kemudian menjadi sumber petaka bagi Kemendagri. Pasalnya di sana tertera identitas penerima surat atas nama Komisi Perlindungan Korupsi.
Dilansir Kompas.com, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta internal Kemendagri mengusut motif stafnya salah ketik pada kepanjangan KPK dari "Komisi Pemberantasan Korupsi" menjadi "Komisi Perlindungan Korupsi". Dia menduga ada kesengajaan staf dalam kejadian tersebut. Berikut adalah fakta-fakta mengenai pegawai Mendagri yang salah ketik KPK tersebut:
1. Staf Kemendagri yang salah ketik pada kepanjangan KPK bernisial AF.

Staf berinisial AF sudah mengaku keliru saat mengetik. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Soedarmo mengatakan bahwa sebenarnya ada satuan kerja yang khusus bertugas membuat undangan. Namun, satuan kerja ini sering kali kewalahan dan pada akhirnya meminta bantuan pihak lain.
2. AF adalah karyawan yang berstatus tenaga honorer.

Pegawai Kemendagri yang salah menuliskan kepanjangan dari KPK dalam surat undangan rupanya merupakan tenaga honorer. Guna mempersingkat waktu dan banyaknya jumlah surat yang dikirim, akhirnya pembuatan surat tersebut diperbantukan dari staf outsource.
3. AF baru saja bekerja selama tiga bulan di Kemendagri.

AF baru saja bekerja selama tiga bulan di bawah Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri. AF telah diperiksa secara internal dan terbukti melakukan kelalaian yang sistematis. Pihak Kemendagri akan memberikan sanksi kepada siapapun yang bertanggung jawab terhadap masalah ini.
4. AF merupakan karyawan lulusan SMA.

Selain baru bekerja, pendidikan AF juga tidak terlalu tinggi. Dia adalah karyawan lulusan SMA. Dalam surat yang ditulisnya, dia menulis kepanjangan dari singkatan KPK tidak ditulis sebagaimana seharusnya, tetapi menjadi "Komisi Perlindungan Korupsi".
5. AF belum paham betul terkait masalah KPK sehingga melakukan kesalahan fatal.

Soedarmo juga menyatakan bahwa staf tersebut belum paham betul terkait masalah KPK. Hal inilah yang memicu terjadi kesalahan ketik dari "Komisi Pemberantasan Korupsi" menjadi "Komisi Perlindungan Korupsi".
6. AF terbukti melakukan "Human Error".

Kesalahan yang dilakukan oleh Kemendagri ini adalah “human error” yang dilakukan oleh AF. Namun saat diperiksa, tidak ada faktor kesengajaan yang dilakukan oleh pihak yang bersangkutan.
7. PNS yang mempekerjakan Adi hanya diberi sanksi teguran.

Staf yang merupakan lulusan SMA ini akhirnya secara resmi dipecat secara tidak hormat. Sementara itu, PNS yang menjadi atasannya hanya diberi sanksi teguran.