7 Kasus Jual Beli Jabatan yang Libatkan Kepala Daerah Sejak 2016

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada tujuh kasus jual beli jabatan dilakukan oleh kepala daerah. Ketujuh kasus tersebut ditangani KPK sejak 2016 hingga 2021.
Plt Juru Bicara KPK bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, mengungkapkan kasus jual beli jabatan tersebut terjadi di berbagai daerah. Terbaru, terjadi di Kabupaten Probolinggo yang menyeret nama Bupati Puput Tantriana Sari.
"KPK mencatat kasus jual beli jabatan di lingkungan pemda sejak 2016 hingga 2021 ini telah melibatkan tujuh bupati, yaitu Klaten, Nganjuk, Cirebon, Kudus, Jombang, Tanjungbalai, dan terakhir Probolinggo," kata Ipi dalam keterangannya, Rabu (1/9/2021).
1. Daftar tujuh kepala daerah yang terlibat jual beli jabatan

Berikut ini daftar tujuh kepala daerah yang terlibat kasus jual beli jabatan:
1. Bupati Klaten Sri Hartini
2. Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat
3. Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra
4. Bupati Kudus Muhammad Tamzil
5. Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko
6. Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial
7. Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari
2. Jual beli jabatan masih jadi modus korupsi kepala daerah

Ipi mengakui kasus jual beli jabatan masih menjadi salah satu modus korupsi yang kerap dilakukan kepala daerah. Selain itu, sektor yang rawan korupsi yakni pengadaan barang dan jasa, perizinan, hingga pajak dan retribusi.
"Terus berulangnya kasus korupsi terkait pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah, KPK mengingatkan kepada para kepala daerah agar menjauhi potensi benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang, khususnya dalam proses lelang jabatan, rotasi, mutasi dan promosi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya," tambah Ipi.
3. KPK dorong perbaikan manajemen ASN

KPK mendorong diimplementasikannya Monitoring Center for Prevention (MCP) dalam upaya pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan daerah. Salah satu yang ada di MCP tersebut adalah manajemen ASN.
"Manajemen ASN merupakan salah satu dari delapan fokus area intervensi perbaikan tata kelola pemda yang terangkum dalam aplikasi tersebut," tambah Ipi.
Kedelapan area intervensi tersebut adalah Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Keuangan Desa.
"Untuk mencegah benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang kepala daerah dalam pengisian jabatan, KPK mendorong diimplementasikannya manajemen ASN berbasis 'merit system'," ungkap Ipi.