Penangkapan 8 Mahasiswa Papua di Jakarta Diduga Tak Ada Surat Izin?

Jakarta, IDN Times - Dugaan penangkapan delapan mahasiswa Papua yang bermukim di Jakarta diduga tidak ada surat izin. Mereka disebut-sebut ditangkap dalam empat kali, mulai dari 30 hingga 31Agustus 2019, lantaran terlibat pengibaran bendera bintang kejora di seberang Istana Merdeka pada saat demonstrasi warga Papua, Rabu (28/8) lalu.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi menyebut penangkapan tersebut dilakukan secara berkala di tempat berbeda, mulai dari fasilitas umum seperti pusat perbelanjaan hingga asrama mahasiswa Papua.
Mereka mendesak agar aparat keamanan menghentikan penangkapan kepada mahasiswa Papua, karena dapat berpotensi memecah kembali isu mengenai Bumi Cendrawasih.
1. Penangkapan diduga tidak ada surat izin

Menurut Nelson penangkapan ini dilakukan tanpa izin dan terdapat ancaman. Mereka yang ditangkap dilarang mengambil gambar, sementara aparat boleh dan diduga sempat melakukan pemukulan.
"Penangkapan dilakukan tanpa surat izin penangkapan dari polisi. Aparat gabungan juga mengancam tidak boleh ambil video atau gambar, sementara mereka boleh mengambil gambar ataupun video dan aparat gabungan sempat memukul salah satu perempuan saat meronta," kata Kepala Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Simamora melalui keterangan tertulis, Senin (2/9).
Upaya penyisiran mahasiswa Papua di Jakarta, menurut Nelson, sebagai bentuk penargetan orang-orang Papua dan bisa membahayakan demokrasi. Hal ini dapat mengarah pada diskriminasi etnis.
2. Juru Bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) ikut ditahan

Koalisi Masyarakat melalui menyebutkan ada delapan mahasiswa Papua yang ditangkap di Jakarta. Salah satu mahasiswa yang ditangkap ialah Juru Bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP), yakni Surya Anta.
Berikut delapan orang yang ditangkap dan ditahan seperti dalam keterangan tertulis pada Minggu (1/9):
1. Carles Kossay
2. Dano Tabuni
3. Ambrosius Mulait
4. Isay Wenda
5. Naliana Wasiangge
6. Wenebita Wasiangge
7. Norince Kogoya
8. Surya Anta
"Saat penulisan rilis ini semua yang ditangkap telah dipindahkan ke Mako Brimob di Kelapa Dua," ujar dia.
3. Penangkapan mahasiswa Papua diduga dilakukan secara berturut-turut

Penangkapan dilakukan empat kali berturut-turut mulai dari Jumat (30/8) hingga Sabtu (31/8). Penangkapan pertama kali dilakukan di sebuah asrama di Depok, Jawa Barat, dua mahasiswa ditangkap, dan aparat diduga melakukan pendobrakan serta menodongkan senjata api pada mereka.
Penangkapan kedua terjadi saat aksi solidaritas untuk Papua di depan Polda Metro Jaya Sabtu sore (31/8). Ketiga, dilakukan aparat gabungan TNI dan Polri, terhadap tiga perempuan, di kontrakan mahasiswa asal Kabupaten Nduga di Jakarta pada hari yang sama. Penangkapan keempat menyasar pada Surya Anta.
"Sabtu, 31 Agustus 2019 sekitar pukul 20.30 Surya Anta ditangkap oleh dua orang polisi yang berpakaian preman di Plaza Indonesia. Ia kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya. Saat penangkapan, polisi menjelaskan pasal yang disangkakan adalah makar terkait Papua," kata Nelson.
4. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi menuntut polisi kedepankan HAM

Nelson bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi berharap kejadian serupa tidak terulang lagi. Harusnya, kata dia, penangkapan tidak dilakukan sewenang-wenang dan digantikan dengan dialog berkelanjutan agar konflik di Papua berakhir damai.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi juga menuntut agar aparat keamanan, khususnya kepolisian, bertindak profesional dan mengedepankan prinsip-prinsip HAM. Sebab dikhawatirkan upaya berlebihan tersebut dapat memperkeruh keadaan di Papua.
5. Polisi tangkap delapan mahasiswa sesuai SOP

Kepala Bidang Divisi Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono mengatakan, pelaku yang ditangkap tersebut berjumlah delapan orang.
“Setelah kita lakukan evaluasi, ada delapan orang yang kita amankan dari tempat berbeda-beda,” kata Argo di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (1/9).
Argo menjelaskan penangkapan mereka di antaranya dilakukan di Asrama Lani Jaya, Depok, Jawa Barat.
“Ada yang (ditangkap) di asrama, ada juga yang sedang unjuk rasa di depan Polda Metro Jaya,” ujar dia.
Penangkapan para pelaku pengibaran bendera bintang kejora tersebut, kata Argo, juga dilakukan secara hati-hati tanpa adanya unsur kekerasan dari pihak kepolisian.
“Kita kan punya SOP sendiri bagaimana kita menangkap seseorang, ada aturannya. Yang kita lakukan adalah sesuatu yang sesuai prosedur dan mengedepankan soft power,” jelas Argo.