Absen RPH Usia Capres, Anwar Usman: Demi Allah Saya Sakit, Ketiduran

Jakarta, IDN Times - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, bersumpah benar-benar sakit saat rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang memutus tiga perkara uji materi undang-undang pemilu soal syarat batas usia capres dan cawapres.
Kondisi tersebut membuat Anwar harus absen dalam RPH. Alasan tersebut diungkapkan Anwar usai dimintai keterangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran kode etik di Gedung II MK, Jakarta, Jumat.
"Saya bersumpah, demi Allah, saya memang sakit," katanya.
1. Anwar Usman mengaku ketiduran

Dia menegaskan, ketidakhadiran saat RPH bukan karena ada konflik kepentingan, namun memang kondisi dia sedang sakit. Anwar juga mengaku ketiduran usai meminum obat.
"Saya sakit, tetapi tetap masuk. Saya minum obat, lalu ketiduran. Enggak ada (konflik kepentingan), saya ini sudah jadi hakim dari tahun 1985 ya, alhamdulillah. Saya tidak pernah pernah melakukan sesuatu yang menyebabkan saya berurusan seperti ini," katanya.
2. MKMK mengendus kebohongan Anwar Usman

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, mendalami dugaan kebohongan yang dilakukan Ketua MK, Anwar Usman, dalam RPH mengenai putusan sejumlah perkara terkait gugatan batas usia capres dan cawapres.
Jimly menuturkan, dugaan kebohongan itu tercium soal alasan berbeda dari Anwar Usman yang tak ikut memutus tiga perkara terkait uji materil usia batas capres-cawapres yang akhirnya ditolak MK.
Hal itu berdasarkan keterangan salah satu pelapor dalam sidang pemeriksaan yang kemudian dikonfirmasi kepada para hakim konstitusi yang diperiksa.
"Tadi, ada yang baru soal kebohongan (Anwar Usman). Ini hal yang baru. Kebohongan itu maksudnya, alasan hadir dan tidak di sidang. Satu, ada alasan karena konflik kepentingan yaitu waktu kasus PSI dan beberapa yang ditolak," kata Jimly usai menggelar sidang pemeriksaan hakim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023) malam.
"Selanjutnya hadir, kan waktu itu alasannya kenapa tidak hadir ada dua versi. Ada bilang karena menyadari ada konflik kepentingan. Tapi, ada alasan yang kedua, karena sakit," tambah Jimly.
3. Hakim Arief ungkap alasan Anwar Usman tak hadir dalam RPH

Hakim Konstitusi Arief Hidayat sempat membahas alasan Anwar Usman tak hadir dalam RPH itu. Dia menyampaikan hal itu dalam pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Senin (16/9/2023) lalu.
Arief Hidayat mengatakan, pada 19 September 2023, delapan dari sembilan majelis hakim konstitusi menggelar RPH membahas putusan perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023.
Saat itu, RPH dipimpin langsung oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra karena Anwar Usman tidak hadir khawatir konflik kepentingan. Sebab putusan itu berkaitan dengan peluang ponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam kontestasi politik Pemilu 2024.
RPH itu menghasilkan putusan menolak gugatan batas usia capres dan cawapres, karena merupakan ranah pembentuk DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang (open legal policy).
"RPH dipimpin oleh Wakil Ketua (Saldi Isra) dan saya menanyakan mengapa ketua (Anwar Usman) tidak hadir. Wakil Ketua kala itu menyampaikan bahwa ketidakhadiran ketua dikarenakan untuk menghindari adanya potensi konflik kepentingan," kata Arief.
"Disebabkan, isu hukum yang diputus berkaitan erat dengan syarat usia minimal untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden, di mana kerabat Ketua berpotensi diusulkan dalam kontestasi Pemilu Presiden 2024 sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh salah satu partai politik. Sehingga, Ketua memilih untuk tidak ikut dalam membahas dan memutus ketiga perkara a quo," lanjut dia.