Ada Baliho Ridwan Kamil Belum Dicopot di Masa Tenang, Bawaslu Beraksi

- Bawaslu DKI meminta tiga paslon turunkan APK di masa tenang kampanye Pilkada 2024.
- Sebanyak 72.586 APK sudah diturunkan oleh Satpol PP DKI Jakarta hingga Senin (25/11/2024).
- Munandar Nugraha ingatkan APK harus dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara pada Rabu (27/11/2024).
Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta meminta kepada tiga pasangan calon (paslon) di Pilkada Jakarta 2024, untuk memastikan alat peraga kampanye (APK) mereka sudah diturunkan saat masa tenang. Pasalnya, Bawaslu masih mendapatkan laporan ada APK yang belum dicopot oleh salah satu pasangan calon.
Salah satunya, APK milik calon gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil. Baliho Ridwan Kamil di Jalan Boulevard Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara sampai Senin (25/11/2024) disebutkan masih terpasang.
“Kami tindaklanjuti, Bawaslu Jakarta Utara akan melakukan penelusuran,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Benny Sabdo, kepada jurnalis, Senin (25/11/2024).
1. Bawaslu DKI sudah kirim surat kepada tiga paslon untuk turunkan APK

Benny mengaku, pihaknya telah melayangkan surat secara resmi kepada tiga paslon untuk menurunkan APK di masa tenang kampanye yang dimulai dari Minggu (24/11/2024) sampai menjelang pemungutan suara, Rabu (27/11/2024).
Untuk mempercepat penurunan APK ini, Bawaslu DKI menggandeng Satpol PP DKI Jakarta selaku aparatur penegak Perda. Berdasarkan rekapitulasi hasil pembersihan APK dalam rangka masa tenang Pilkada 2024, sudah ada 72.586 APK yang diturunkan petugas Satpol PP di seluruh wilayah sampai Senin (25/11/2024) pukul 08.00 WIB.
“Berdasarkan jenis APK, spanduk 26.874 lembar, baliho 5.685 lembar, umbul-umbul 1.329 lembar, bendera 4.702 lembar, pamflet/stiker 15.381 lembar, poster 11.318 lembar, dan lainnya 7.297 lembar,” kata Benny.
2. APK harus bersih paling lambat tiga hari sebelum pencoblosan

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Munandar Nugraha mengatakan, APK harus sudah dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara yang digelar pada Rabu (27/11/2024) mendatang.
Hal ini sebagaimana Pasal 39 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Pada Pasal 39 ayat 4 dijelaskan bahwa pembersihan alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat 3, dilakukan oleh pasangan calon, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, dan/atau tim kampanye,” ucap Munandar.
Selain itu, Munandar juga mengingatkan kepada media massa, media elektronik, media online, dan media sosial untuk menyiarkan iklan, rekam jejak paslon, atau bentuk lain yang dapat mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa tenang.
“Larangan itu dijelaskan dalam Pasal 47 ayat 4 PKPU Nomor 13 Tahun 2024,” ucap Munandar
3. Masa tenang tak boleh ada aktivitas kampanye

Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban hingga seluruh APK di ibu kota dapat diturunkan. Hal ini dilakukan sesuai dengan aturan masa tenang, yang melarang adanya kegiatan kampanye.
“Masa tenang adalah masa tidak diperbolehkan adanya aktivitas atau kegiatan berkampanye menjelang pemilihan umum. Sehingga petugas akan dikerahkan untuk menurunkan APK dengan menyisir jalan-jalan lingkungan dan jalan protokol," ujar Arifin.