Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ahmad Ali NasDem Tak Penuhi Panggilan KPK

Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali tantang PPATK buka-bukaan terkait temuan aliran dana mencurigakan ke rekening bendahara parpol. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • Ahmad Ali tidak hadir dalam panggilan KPK terkait kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kertanegara.
  • Pemeriksaan ditunda hingga 6 Maret 2025 sesuai kesepakatan antara penyidik dan Ahmad Ali.

Jakarta, IDN Times -  Politikus Partai NasDem Ahmad Ali tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia seharusnya diperiksa dalam kasus dugaan gratifikasi eks Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari.

"Info dari penyidik, saudara AA sudah memberi konfirmasi ketidakhadiran karena ada kegiatan yang sudah terjadwal sebelumnya," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Kamis (27/2/2025).

1. Pemeriksaan ditunda 6 Maret 2025

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika (IDN Times/Aryodamar)

Ahmad Ali akan diperiksa pada Kamis, 6 Maret 2025. Hal itu merupakan kesepakatan penyidik dan Ahmad Ali.

"Di-reschedule tanggal 6 Maret 2025," ujar dia.

2. KPK sempat geledah rumah Ahmad Ali

Politikus Partai NasDem Ahmad Ali (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah politikus Partai NasDem Ahmad Ali terkait perkara yang sama pada Selasa, 4 Februari 2025. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah bukti seperti uang, tas, dan jam.

Uang yang disita KPK dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Nilainya emncapai Rp3,49 miliar.

3. Rita Widyasari sudah dipenjara

Rita Widyasari (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Diketahui, Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. Lalu, ia kembali ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.

Rita juga dijerat dengan pasal gratifikasi dan suap. Dalam kasus suap dan gratifikasi, Rita terbukti korupsi yang membuatnya dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us