Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ahmad Dhani Dilaporkan ke Polisi, Ini Hukuman yang Bisa Menjeratnya!

kapanlagi.com

Musisi yang juga calon Wakil Bupati Bekasi, Ahmad Dhani dilaporkan ke polisi. Dhani dilaporkan oleh dua organisasi pendukung Presiden Joko Widodo yaitu Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Projo ke Polda Metro Jaya.

Dhani dianggap menghina Presiden Joko Widodo saat mengikuti aksi Jumat 4 November 2016 lalu. Saat itu Dhani diketahui melakukan orasi di depan para pedemo. Penghinaan terhadap Jokowi dilakukan dengan mengeluarkan kata-kata kotor saat orasi.

Pelapor membawa bukti berupa rekaman.

Dikutip dari Kompas.com, Ketua Umum LRJ, Riano Oscha, mengaku memiliki bukti berupa rekaman Ahmad Dhani saat berorasi pada demo 4 November lalu. Selain itu, ia juga membawa beberapa saksi yang menyaksikan langsung kejadian tersebut. Dalam video tersebut, ada beberapa kata kasar berupa sebutan binatang yang ditujukan pada Presiden Jokowi.

Pelapor mengklaim bahwa upaya ini tak bermuatan politis.

Default Image IDN

Dilansir dari Republika.co.id, meskipun berasal dari salah satu organisasi pendukung Jokowi, tapi Riano mengatakan bahwa apa yang mereka lakukan tak mengandung muatan politis. Laporannya murni karena dia menganggap tak sepantasnya Presiden Jokowi mendapatkan hinaan.

Dhani diduga melanggar pasal 207 KUHP.

Default Image IDN

Laporan tersebut pun telah diberikan kepada kepolisian. Dalam laporan tersebut, Dhani akan terjerat Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa. Jika terbukti bersalah, Dhani bisa terkena hukuman penjara maksimal 1 tahun 6 bulan.

Nah, bagaimana menurutmu, apakah Dhani bersalah atas dugaan menghina Presiden atau tidak?

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us