Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Aktivis Dandhy Laksono Tak Ditahan Polisi, Namun Berstatus Tersangka

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Sukma Sakti)
Ilustrasi tersangka (IDN Times/Sukma Sakti)

Jakarta, IDN Times - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) dan pendiri Watchdoc, Dandhy Laksono akhirnya tidak ditahan oleh pihak kepolisian. Kendati begitu, eks jurnalis tersebut, sudah menyandang status tersangka karena dinilai telah membuat keresahan dengan membuat cuitan di media sosial mengenai Papua. 

Informasi itu disampaikan oleh eks Direktur LBH Jakarta, Alghifari Aqsa melalui akun media sosialnya pada Jumat (27/9). 

"BAP Dandhy Laksono baru selesai. Statusnya tersangka," cuit Alghifari yang bertindak sebagai kuasa hukum, pada pagi ini. 

Alghifari telah mendampingi Dandhy sejak ia ditangkap oleh personel kepolisian semalam. Dandhy dijemput oleh empat personel kepolisian di kediamannya di area Pondok Gede, Bekasi sekitar pukul 23:00 WIB. Padahal, ia baru tiba di kediamannya sekitar pukul 22:30. 

Namun, sekitar pukul 22:45 WIB, ada tamu yang menggedor-gedor pagar rumah. Dandhy pun membukakan pintu pagarnya. 

"Tamu dipimpin oleh Bapak Fathur yang mengatakan membawa surat penangkapan karena alasan posting di media sosial mengenai Twitter," demikian cuit dari organisasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) semalam. 

Lalu, cuitan apa mengenai Papua yang menyebabkan Dandhy sampai harus berurusan dengan pihak polisi? Alghifari pun mencuit di akun media sosialnya cuitan Dandhy mengenai Papua. 

Di dalam surat penangkapan yang diabadikan oleh YLBHI, tertulis cuitan itu telah melanggar pasal 28 UU ITE. Ia juga disangkakan dengan pasal lainnya yaitu pasal 14 dan pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Menurut Alghifari, Dandhy menghadapi ancaman hukuman yang tak main-main yakni bui enam tahun. Ia pun meminta kepada pihak kepolisian agar menghentikan kasus yang tengah menjerat pembuat film dokumenter berjudul "Sexy Killers" itu. 

Sementara, di dunia maya sudah beredar petisi di platform change.org agar segera membebaskan Dandhy. Ikuti terus pemberitaan mengenai penangkapan Dandhy hanya di IDN Times ya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us