Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ridwan Kamil Haramkan PNS Kota Bandung Terima Parsel, Akankah Efektif?

newsth.com

Larangan menerima parsel atau hadiah pada saat menghadapi hari raya lebaran diterapkan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Bandung. Hal ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Bandung usai memimpin rapat pimpinan di Balai Kota, Jalan Wastukancana, Senin 20 Juni 2016.

Dilansir Tempo.co, (21/6), PNS tidak diperbolehkan menerima parsel dalam bentuk apapun. Namun, Ridwan Kamil menjelaskan bahwa hanya parsel atau hadiah dalam bentuk barang saja yang tidak diperbolehkan. Untuk parsel berupa makanan diperbolehkan. Akan tetapi harus diberikan kembali kepada warga fakir dan miskin.

Default Image IDN

Apabila ada PNS yang kedapatan menerima parsel dalam bentuk barang, maka prosedurnya mesti memotret parsel atau hadiahnya, kemudian barang tersebut dikumpulkan di Inspektorat. Kecuali jika yang didapatkan adalah parsel makanan. Cukup difoto kemudian melaporkan secara online dan dibagikan kembali ke fakir dan miskin.

Ridwan Kamil menyatakan bahwa penerimaan parsel dalam bentuk barang itu hukumnya haram. Sebab itu semua pasti berkaitan dengan suatu jabatan, sesuai dengan Undang-Undang e-gratifikasi.

PNS dihimbau tidak terima parsel dalam bentuk apapun.

Default Image IDN

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil memperingatkan agar PNS di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tidak menerima segala bentuk bingkisan atau parsel. Pasalnya, pemberian parsel tersebut kerap terjadi pada hari raya Idul Fitri. Pemberian parsel ini tersebut dikhawatirkan akan sarat dengan gratifikasi. Ridwan Kamil juga sudah menyebarkan surat edaran yang berisi larangan PNS menerima parsel.

Hal tersebut sudah menjadi ketentuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ridwan Kamil ingin agar ketentuan KPK tersebut diikuti oleh semua pejabat di kota Bandung. Jika ada PNS yang kedapatan menerima gratifikasi, maka dia berjanji akan melakukan tindakan tegas. Dia juga menyatakan sanksi tersebut dapat seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berapapun besarnya, PNS haram terima parsel.

Default Image IDN

Dengan adanya kebijakan ini maka setiap parsel yang akan diterima oleh PNS dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bandung akan dikontrol dan dilaporkan melalui sistem e-gratifikasi.

Parsel-parsel tersebut nantinya akan dilaporkan sebagai barang sitaan ke Inspektorat. Ridwan memastikan tidak ada batasan jumlah atau nilai. Menurut dia, berapapun harganya, hadiah dalam bentuk parsel haram diterima oleh PNS dan pejabat Pemkot Bandung.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rizal
EditorRizal
Follow Us