Ali Fanser Marasabessy Mau Laporkan Balik Anak Anggota DPR PDIP

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Pemuda Bravo Lima, Ali Fanser Marasabessy akan melaporkan balik Justin Frederick (24 tahun), anak anggota DPR RI Fraksi PDIP, Indah Kurnia, ke Polda Metro Jaya, Senin (6/6/2022).
Laporan ini dibuat atas kasus penganiayaan terhadap Justin yang viral di media sosial.
“Bahwa untuk tujuan meluruskan dan membuat terang kasus ini, maka AFM bersama pengacaranya saat ini sedang dalam proses membuat laporan balik di Polda Metro Jaya,” ujar Sekretaris Pemuda Pejuang Bravo Lima, Ahmad Zazali lewat keterangan tertulisnya, Senin (6/6/2022).
1. Bravo Lima klaim Ali jadi korban pemukulan oleh Justin

Zazali membenarkan adanya penganiayaan di Tol Gatot Subroto, Jakarta Selatan, yang melibatkan Ali Fanser dan FM dengan Justin. Ia mengklaim, Ali yang mengenakan batik juga menjadi korban pemukulan Justin.
“Hal itu menjadi pemicu perkelahian antara JF dengan FM. Bahkan telah berusaha melerai perkelahian tersebut,” ujar Zazali.
FM sendiri merupakan anak dari Ali Fanser. Sang anak yang tak terima ayahnya diacungkan jari tengah lalu marah. Kini dia harus ditahan atas perbuatannya.
2. Justin disebut acungkan jari tengah ke Ali

Peristiwa penganiayaan tersebut bermula dari saling salip kendaraan yang ditumpangi Ali dengan Justin. Tak terima, Justin kata Zazali, mengacungkan jari tengah ke arah Ali dan FM.
“JF dengan nada tinggi terlihat marah serta menantang, lalu memukul AFM terlebih dahulu. Melihat AFM diperlakukan demikian FM rekan semobil AFM spontan membela sehingga terjadi perkelahian,” kata Zazali.
3. Bravo Lima berharap kasus ini selesai damai

Ali Fanser kepada Zazali mengaku penganiayaan tersebut terjadi secara spontan tanpa adanya motif apapun. Sebab, Ali Fanser dan Justin tak saling kenal.
Oleh sebab itu, Zazali berharap kasus ini bisa berakhir damai. Dan FM, anaknya, segera dibebaskan.
“Bahwa dengan mempertimbangkan kejadian tersebut di atas, dan sebagai wujud dukungan Pemuda Pejuang Bravo Lima terhadap upaya membumikan Pancasila melalui penyelesaian sengketa keadilan restoratif (restorative justice), maka kami berhadap pendekatan ini dikedepan untuk kasus ini,” ujar dia.