Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Berlaku Bagi Mahasiswa Baru

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menegaskan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang diatur dalam Permendikbud nomor 2 Tahun 2024 berlaku hanya bagi mahasiswa baru. Dia mengatakan aturan itu tidak berlaku bagi mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi.
"Aturan UKT baru ini hanya berlaku pada mahasiswa baru tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi," kata Nadiem saat rapat kerja di Komisi X DPR RI, Selasa (21/5/2024).
Nadiem mengatakan, banyak informasi yang tidak benar terkait Kemendikbudristek akan mengubah rate UKT mahasiswa di perguruan tinggi.
"Ini tidak benar sama sekali. Ini hanya akan belaku untuk mahasiswa baru," ujar Nadiem.
Lebih lanjut, Nadiem menegaskan, tarif UKT baru tidak akan berdampak besar sekali kepada mahasiswa dengan tingkat ekonomi yang belum mapan atau belum memadai.
"Memang itu adalah untuk mahasiswa dengan keluarga dengan tingkat ekonomi tertinggi," ujar dia.
Oleh sebab itu, Nadiem mengatakan, seharusnya tidak ada mahasiswa yang gagal untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi karena terkendala oleh meroketnya UKT.
"Tidak ada mahasiswa yang seharusnya gagal kuliah atau tiba-tiba harus membayar lebih banyak akibat daripada kebijakan ini," kata Nadiem.