Amir Syahbana Harap Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Timah Rp300 T

- Amir Syahbana berharap dibebaskan dari dakwaan korupsi PT Timah yang merugikan negara Rp300 triliun
- Amir mengungkapkan bahwa tuduhan tindak pidana korupsi ini membuatnya sedih, kecewa, frustrasi, dan menjurus depresi
- Mantan Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Amir Syabana dituntut 7 tahun penjara, denda Rp750 juta, dan membayar uang pengganti Rp325.999.998 juta
Jakarta, IDN Times - Mantan Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Amir Syahbana berharap dibebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum. Ia didakwa terlibat korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang merugikan negara Rp300 triliun.
"Saya mohon, saya mohon dengan sangat kepada segenap majelis hakim yang mulia agar mengabulkan pembelaan penasihat hukum saya dan memutuskan membebaskan saya dari segala dakwaan penuntut umum," ujarnya saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024).
"Namun, bilamana Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, maka Insya Allah dengan pertolongan Allah, saya dengan sabar dan ikhlas menerima putusan tersebut dan saya yakin akan banyak kebaikan dan hikmah di balik semua ini di masa yang akan datang," jelasnya.
1. Amir Syahbana merasa frustrasi

Dalam kesempatan tersebut, Amir mengapresiasi semua pihak yang telah membantu dan memberinya semangat. Sebab, menurutnya perkara ini membuat frustrasi menjurus ke depresi.
"Ternyata tuduhan tindak pidana korupsi ini membuat saya sangat sedih, kecewa, frustrasi, dan menjurus depresi," ujar Amir.
2. Amir Syahbana dituntut 7 tahun penjara

Sebelumnya, eks Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Amir Syabana dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dinilai terbukti terlibat dalam perkara korupsi PT Timah yang diduga merugikan negara sampai Rp300 triliun itu.
Selain itu, Amir Syahbana dituntut membayar uang pengganti Rp325.999.998 juta. Uang itu harus dibayarkan sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
3. Amir Syahbana didakwa rugikan negara Rp300 T

Dalam perkara ini, tiga mantan pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Bangka Belitung yakni Amir Syahbana (Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Bangka Belitung 2021-2023), Rusbani alias Bani (eks Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung), dan Suranto Wibowo (Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung pada 2015-2019) didakwa telah merugikan negara Rp300.003.263.938.131,14 (Rp300 triliun). Angka itu didapat berdasarkan hasil audit.
Jaksa memerinci, kerugian negara itu didapat dari berbagai hal yakni kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing pelogaman timah yang tidak sesuai ketentuan Rp2.284.950.217.912,14; Kerugian Negara atas pembayaran biji timah dari tambang timah illegal Rp26.648.625.701.519; dan Kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah illegal (Ahli Lingkungan Hidup) Rp271.069.688.018.700.
Tindakan itu dilakukan para Terdakwa bersama-sama dengan Bambang Gatot Ariyono, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Erminda, Alwin Albar, Tamron alias Aon, Achmad Albani, Hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyung, Suwito Gunawan alias Awi, M.B. Gunawan, Robert Indarto, Hendry Lie, Fandy Lingga, Rosalina, Suparta, Reza Andriansyah, dan Harvey Moeis.