DPRD Bandung Siapkan Perda Baru Kesejahteraan Sosial

- DPRD Kota Bandung melalui Pansus 12 tengah memfasilitasi Raperda baru tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial yang menggantikan Perda Nomor 24 Tahun 2012.
- Substansi raperda berubah lebih dari 50 persen, mencakup pengaturan Lembaga Kesejahteraan Sosial, pengumpulan uang dan barang, serta undian gratis berhadiah dengan ketentuan izin yang lebih jelas.
- Pansus 12 menargetkan raperda ini disahkan dalam satu bulan setelah proses fasilitasi di tingkat provinsi selesai dan catatan dari pemerintah provinsi telah ditindaklanjuti.
Jakarta, IDN Times - DPRD Kota Bandung melalui Panitia Khusus (Pansus) 12 tengah memfasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Regulasi tersebut dipastikan bukan lagi sekadar revisi, melainkan perda baru.
1. Perubahan substansi raperda mencapai lebih dari 50 persen

Ketua Pansus 12, H. Iman Lestariyono, menjelaskan awalnya pembahasan hanya difokuskan pada perubahan kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012. Namun dalam prosesnya, substansi yang berubah ternyata melampaui 50 persen. “Karena ada sejumlah regulasi baru, terutama dari Permensos, sehingga perlu penyesuaian. Jadinya raperda ini bukan sekadar perubahan,” ujarnya.
2. Raperda mengatur LKS, pengumpulan uang dan barang, hingga undian berhadiah

Menurut dia, terdapat tiga poin utama dalam pembahasan. Pertama, penguatan dan pengaturan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), termasuk kewajiban perizinan dan pendaftaran resmi.
Iman menjelaskan, sesuai ketentuan pemerintah pusat, perizinan LKS ada yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia maupun pemerintah daerah. Dengan perda baru, Pemerintah Kota Bandung memiliki dasar hukum lebih kuat untuk melakukan pengawasan.
Kedua, raperda mengatur pengumpulan uang dan barang (PUB). Ketiga, terkait undian gratis berhadiah (UGB). Ia menegaskan, untuk aktivitas spontan seperti penggalangan dana di lingkungan kewilayahan saat terjadi musibah, tidak diperlukan izin khusus. Namun, jika kegiatan melibatkan figur publik dan menjangkau lintas wilayah, terutama melalui media sosial, maka wajib melapor dan berizin ke pemerintah pusat. “Kalau jangkauannya sudah lintas daerah, itu harus ada izin,” tegasnya.
3. Target raperda disahkan dalam satu bulan

Dalam rangka pengayaan materi, Pansus 12 juga melakukan studi banding ke Jakarta, termasuk ke Kementerian Sosial Republik Indonesia. Dari hasil pembahasan dan berbagai masukan, disepakati perda lama dicabut dan diganti regulasi baru.
Saat ini proses fasilitasi masih berlangsung di tingkat provinsi. Pansus menargetkan raperda tersebut dapat disahkan dalam waktu satu bulan ke depan melalui rapat paripurna. “Setelah catatan dari provinsi kita respons dan tidak ada yang krusial, bisa langsung diparipurnakan,” pungkasnya. (WEB)

















