KPAI Imbau Warganet Stop Sebarkan Video Ibu Lecehkan Anak di Banten

- Perempuan berinisial R (22) menyerahkan diri ke polisi usai video pelecehan kepada anaknya viral di media sosial.
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengimbau agar masyarakat tidak menyebarkan konten kekerasan terhadap anak tersebut.
- Penyebaran konten tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 64 huruf i dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Jakarta, IDN Times - Aksi bejat dilakukan seorang ibu muda kepada anak laki-lakinya yang diperkirakan masih berusia balita. Video pelecehan itu tersebar di media sosial. Perempuan berinisial R (22) akhirnya menyerahkan diri ke polisi usai kasusnya viral dan mendapat kecaman dari berbagai pihak. Dia disebut sebagai ibu kandung korban.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sudah buka suara soal kasus ini. Komisioner KPAI, Dian Sasmita, mengimbau agar konten kekerasan tersebut tak disebarluaskan lagi oleh masyarakat.
“KPAI mengimbau masyarakat serta media-media, baik cetak maupun elektronik untuk dapat menjaga anak-anak kita dengan tidak menyebarkan video anak korban,” kata dia dalam keterangannya, Senin (3/6/2024).
1. Penyebaran konten melanggar undang-undang

Dian mengatakan, penyebaran konten tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 64 huruf i, yang menyebutkan bahwa Perlindungan Khusus bagi Anak, yaitu penghindaran dari publikasi atas identitasnya.
Selain itu amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pada Pasal 19 ayat (1) juga mengatur soal perlindungan identitas anak korban atau saksi dalam pemberitaan.
2. Jaga hak anak, termasuk soal identitas

Kemudian dijelaskan juga pada ayat (2): Identitas sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi, nama anak, nama anak korban, nama anak saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan lain-lain yang dapat mengungkapkan jati diri anak, anak korban, dan/atau anak saksi.
“Kami berharap dukungan yang lebih berspektif anak dengan menjaga agar hak-hak anak kita tidak terlanggar terutama dalam perlindungan atas identitas, demi tumbuh kembang anak yang maksimal, atas kasus ini juga KPAI menekankan hak anak korban untuk mendapatkan pemulihan yang optimal,” kata dia.
3. KemenPPPA juga serukan hal yang sama

Hal serupa juga disuarakan oleh Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Nahar. Dia mengatakan, menyebarluaskan video Tindak Pidana Kekerasan Seksual bisa dijerat dengan berbagai aturan.
“KemenPPPA mengimbau agar tidak menyebarluaskan video TPKS terhadap anak ini, karena ada aturan yang melarangnya terkait ITE, Pornografi dan identitas korban tindak pidana,” kata dia kepada IDN Times.