Anggota DPR Dorong Aset Negara yang Dikuasai Swasta Dievaluasi

- Rudianto Lallo mendesak pemerintah mengevaluasi dan mengambil alih aset negara di kawasan Senayan yang masih dikuasai swasta, termasuk lahan Hotel Sultan dan fasilitas lainnya.
- Wamensetneg Bambang Eko menegaskan seluruh aset negara harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, menyoroti pentingnya pengelolaan aset secara optimal oleh pemerintah.
- PPKGBK menjelaskan tanah eks Hotel Sultan adalah aset negara dengan HPL No.1/Gelora milik Kemensetneg, dan izin HGB PT Indobuildco telah berakhir sejak 2023 tanpa perpanjangan sah.
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyoroti eksekusi lahan dan bangunan Hotel Sultan di kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat. Dia mendorong pemerintah mengevaluasi aset lain yang berdiri di atas lahan negara di kawasan Senayan.
Pernyataan ini disampaikan Rudianto Lallo saat ditanya mengenai lapangan golf di kawasan Senayan yang dikuasai swasta, tak terkecuali Lapangan Golf Senayan Avenue yang kini dikelola swasta.
“Saya katakan tidak hanya di Hotel Sultan saja tapi juga pihak-pihak lain yang masih menguasai milik atau pemerintah atau hak negara atau aset-aset lain di kawasan Senayan yang masih dipakai atau dimiliki oleh swasta mungkin sudah habis haknya, pemerintah harus berani mengambil,” kata dia kepada jurnalis, Senin, (22/6/2026).
1. Legislator NasDem mendukung evaluasi aset negara yang dikuasai swasta

Rudianto mendukung langkah tegas pemerintah untuk mengambil alih kembali aset-aset negara yang selama ini dikuasai oleh pihak swasta. Negara tidak boleh kalah dari pihak swasta.
“Tidak boleh negara kalah dari swasta-swasta tersebut karena itu menjadi hak negara atau hak pemerintah,” kata Legislator NasDem tersebut.
Oleh sebab itu, Rudianto berharap, sikap tegas pemerintah mengambil alih aset negara yakni lahan dan bangunan Hotel Sultan di kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) dapat menjadi alarm baik.
“Mudah-mudahan ini menjadi alarm baik dalam rangka kemudian pengembalian seluruh aset-aset milik pemerintah yang selama ini dikuasai oleh pihak-pihak swasta yang mana pengelolaannya sudah habis kontraknya kan,” kata dia.
2. Istana tegaskan aset negara harus dikelola untuk kepentingan negara

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensetneg) RI, Bambang Eko Suhariyanto, mengatakan, setiap aset negara harus dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan Bambang menyikapi pelaksanaan eksekusi lahan dan bangunan eks Hotel Sultan di kawasan Blok 15 GBK tersebut.
"Aset ini harus dimanfaatkan oleh sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat," ujar Bambang kepada jurnalis, Rabu (17/6/2026).
3. Penjelasan pemerintah soal eksekusi Hotel Sultan

Pengacara Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), Chandra Hamzah, menjelaskan, tanah eks Hotel Sultan merupakan bagian tanah HPL No.1/Gelora. Tanah ini adalah aset negara yang telah dibebaskan dan diganti rugi oleh pemerintah sejak 1959-1962 dalam rangka pelaksanaan Asian Games ke-IV.
Proses sertifikasi tanah yang telah dibebaskan tersebut dimulai sejak tahun 1970 dan selesai pada tahun 1989, yakni HPL No. 1/Gelora atas nama Kemensetneg cq PPKGBK.
“Pemerintah tidak pernah melepaskan, menjual, ataupun mengalihkan hak atas tanah eks Hotel Sultan kepada pihak manapun, juga tidak kepada PT Indobuildco,” ujar Chandra.
HPL No. 1/Gelora atas nama Kemensetneg cq PPKGBK juga telah dinyatakan sah oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan No. 276 PK/Pdt/2011.
PT Indobuildco, yang baru berdiri pada tahun 1971, memohon izin untuk membangun hotel pada sebagian bidang tanah HPL No. 1/Gelora.
“Izin membangun hotel dan menggunakan tanah seluas kurang lebih 13 hektar kemudian diberikan pada tahun 1971 oleh Bapak Gubernur Ali Sadikin (Alm) kepada PT Indobuildco untuk jangka waktu 30 tahun,” ujar Chandra.
Izin tersebut digunakan oleh PT Indobuildco untuk memperoleh HGB No. 20/Gelora atas nama PT Indobuildco, yang kemudian dipecah menjadi HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora.
Kedua HGB Hotel Sultan berakhir pada tahun 2003. Kemudian, PT Indobuildco mengajukan perpanjangan terhadap kedua HGB tersebut untuk jangka waktu 20 tahun tanpa adanya rekomendasi dari pemegang HPL No. 1/Gelora yaitu Kemensetneg cq PPKGBK.
Ketiadaan rekomendasi ini telah menimbulkan permasalahan hukum tersendiri. Jangka waktu perpanjangan kedua HGB tersebut juga telah berakhir pada bulan Maret 2023 dan April 2023.
Dalam dokumen sidang Perkara Nomor 90/Pdt.Plw/2026/PN.Jkt.Pst, PT Indobuilco mengakui bahwa pada tahun 2010 telah melakukan pengikatan untuk melakukan jual beli atas bidang tanah yang merupakan bagian dari HPL No. 1/Gelora, yaitu untuk seluas 38.400 meter persegi kepada pihak lain.
“Sebagai barang milik negara, apabila pemanfaatan selanjutnya tanah dan bangunan eks Hotel Sultan akan dikerjasamakan dengan pihak lain, maka bentuk kerja sama tersebut harus berdasarkan pada PMK No. 115 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara,” ujar Chandra.
















