Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Anggota TNI Pemicu Kecelakaan di Tol MBZ Belum Jadi Tersangka, Kenapa?

Ilustrasi kecelakaan (IDN Times/Sukma Shakti)

Jakarta, IDN Times - Komandan POM Jakarta Raya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar, mengatakan anggota TNI yang diduga menjadi pemicu terjadinya kecelakaan beruntun di Tol MBZ, Bekasi, belum bisa diperiksa dan dimintai keterangan.

Hal itu lantaran anggota TNI berinisial Letnan Satu GDW tersebut masih dirawat di RSPAD Gatot Subroto. Meski begitu, ia memastikan pemeriksaannya telah dilimpahkan dari Polres Metro Bekasi ke Pomdam Jaya. 

"Pelaku sudah diamankan di Pomdam Jaya. Yang bersangkutan masih dalam perawatan di rumah sakit untuk observasi kurang lebih selama dua minggu," ungkap Irsyad di RS Ridwan Meureksa TMII, Senin (11/9/2023). 

"Tapi yang bersangkutan masih belum dapat dilakukan pemeriksaan, karena dia masih dalam observasi dokter pasca-kecelakaan," tutur dia. 

Irsyad menyebut sebelum pemeriksaan dilakukan, pasien harus lebih dulu dalam keadaan sehat. Status GDW pun kini masih sebagai saksi. 

"Kami masih periksa sebagai saksi, kemudian baru ditanya untuk ditulis di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam pemeriksaan itu kan harus ditanya dulu, apakah dalam keadaan sehat," katanya. 

1. Anggota TNI yang menyetir lawan arus masih berstatus saksi

Prajurit TNI dan anggota Basarnas mengeluarkan logistik untuk korban gempa bumi Mamuju dan Majene dari pesawat Hercules A 1321 TNI AU saat tiba di Bandara Tampa Padang, Mamuju, Sulawesi Barat, Jumat (15/1/2021). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Lebih lanjut, Irsyad juga memastikan status hukum GDW hingga kini masih sebagai saksi. Ia belum ditetapkan tersangka karena belum diperiksa, dan keterangan dimasukan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

Irsyad mengatakan pihaknya masih menunggu proses pemulihan prajurit TNI berusia 29 tahun itu, agar dapat dimintai keterangan. Selain itu, kata dia, pemeriksaan GDW juga bergantung kepada hasil pemeriksaan medisnya. 

"Kalau hasil pemeriksaan medisnya tidak memungkinkan untuk diproses hukum ya, maka tidak akan diproses hukum," katanya. 

2. Lettu GDW pergi berkendara tanpa izin dari pimpinannya

Pantauan CCTV Jalan Tol MBZ/binamarga.pu.go.id

Sementara, Kapendam Jaya, Letkol Inf Herbeth Andi Sinaga, mengatakan Lettu GDW mengendarai Toyota Yaris pada akhir pekan lalu melalui Tol MBZ, tanpa izin dari kesatuan tempatnya bertugas.

"Yang bersangkutan pada 9 September sekitar waktu subuh, mengendarai mobil tanpa izin dari satuannya. Berarti, tanpa izin juga dari pimpinannya. Inilah yang akhirnya menyebabkan yang bersangkutan menabrak tujuh kendaraan di Tol MBZ," ujar Andi ketika memberikan keterangan pers di Jakarta. 

3. Biaya perawatan korban dan perbaikan kendaraan ditanggung Kodam Jaya

Ilustrasi Kecelakaan Kendaraan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut, Andi menjelaskan, biaya perawatan bagi tiga korban luka dan perbaikan tujuh kendaraan yang ditabrak Lettu GDW, akan ditanggung sepenuhnya oleh Kodam Jaya.

"Biaya tiga korban dan termasuk (perbaikan) tujuh mobil itu, semua ditanggung sepenuhnya oleh Kodam. Jadi hingga korban sembuh dan mobilnya hingga kembali bagus," tutur dia. 

Ia menambahkan hingga saat ini Lettu GDW mengalami gangguan psikologis akibat peristiwa kecelakaan pada Sabtu, 9 September lalu. GDW kini juga dalam pengawasan dokter. 

"Semenjak kejadian ini, GDW memiliki riwayat penyakit ya. Kondisi psikologis juga kurang sehat, dan sedang dalam pengawasan satuan," ujarnya. 

Kodam Jaya kini menjadi sorotan karena salah satu personelnya mengemudikan kendaraan dengan melawan arus di Tol MBZ, Bekasi, pada 9 September 2023. Akibatnya, Lettu GDW menabrak tujuh kendaraan. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 05.30 WIB. 

Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut. Tetapi, dua orang mengalami luka ringan dan satu lainnya mengalami luka berat. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Rochmanudin Wijaya
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us