Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Korupsi Petral Sempat Buat Harga Premium dan Pertamax Mahal

Kasus Korupsi Petral Sempat Buat Harga Premium dan Pertamax Mahal
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi (kanan). (IDN Times/Irfan Fathurohmab)
Intinya Sih
  • Kejagung mengungkap korupsi di Petral periode 2012–2015 yang memperpanjang rantai pasokan BBM Premium dan Pertamax, sehingga harga jual menjadi lebih mahal dan merugikan Pertamina.
  • Pejabat Petral membocorkan informasi rahasia pengadaan minyak kepada Riza Chalid melalui IRW untuk mengatur tender, termasuk nilai HPS, yang membuat proses tidak kompetitif.
  • Dalam kasus ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat Pertamina dan Riza Chalid selaku penerima manfaat dari beberapa perusahaan pemasok minyak.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dampak kasus korupsi pengadaan minyak mentah Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2018-2015.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, praktik korupsi itu menyebabkan panjangnya rantai pasokan BBM Premium (88) dan Pertamax (92).

"Proses tender atau pengadaan minyak mentah dan produk kilang tersebut menyebabkan rantai pasokan yang lebih panjang dan harga yang lebih tinggi," ujarnya di Kejaksaan Agung, Kamis (9/4/2026).

"Terutama untuk produk Gasoline 88 atau kita kenal dengan Premium 88 dan Gasoline 92. Sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina," imbuhnya.

Syarief menjelaskan, kasus ini bermula ketika pejabat Petral membocorkan informasi-informasi rahasia dari internal perusahaan terkait kebutuhan minyak mentah dan gasoline.

Informasi itu kemudian dimanfaatkan oleh saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) melalui anak buahnya IRW untuk mempengaruhi proses pengadaan atau tender minyak mentah, produk kilang dan pengangkutan.

"Saudara MRC melalui saudara IRW melakukan komunikasi dengan pejabat pengadaan baik di Petral maupun di Pertamina," jelasnya.

Ia menjelaskan komunikasi itu dilakukan oleh IRW kepada tersangka BBG, MLY dan TFK. Lewat komunikasi itu, kata dia, terjadi pengkondisian tender dan informasi nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri).

Pengkondisian itu kemudian menimbulkan kemahalan harga karena pengadaan menjadi tidak kompetitif. Untuk memuluskan rencana Riza Chalid, Syarief menyebut para pejabat Petral kemudian mengeluarkan pedoman yang bertentangan dengan risalah rapat direksi.

Akibatnya tender berhasil dilakukan dan terdapat MoU antara Petral dengan perusahaan Riza Chalid untuk memasok produk kilang minyak tahun 2012 sampai 2014.

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan total tujuh orang tersangka yakni BBG selaku Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina yang sempat menjabat sebagai Managing Director Pertamina Energy Service (PES).

Kemudian AGS yang menjabat selaku Head Of Trading PES periode 2012-2014; MLY selaku Senior Trader PES periode 2009- 2015; NRD selaku Crude Trading Manager PES; TFK selaku VP ISC PT Pertamina dengan jabatan terakhir Direktur Utama PT Pertamina International Shiping.

Selanjutnya, Riza Chalid selaku Beneficialy Ownership atau penerima manfaat dari perusahaan Gold Manor, VeritaOil dan Global Energy Resources. Terakhir IRW selaku Direktur di perusahaan milik Riza Chalid tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in News

See More