Kronologi Kasus Petral: Memperpanjang Rantai Pasokan

- Kejagung mengungkap dugaan kebocoran informasi internal Petral terkait pengadaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2008–2015 yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta.
- Para tersangka, termasuk Riza Chalid, diduga mengatur tender serta menaikkan harga melalui komunikasi dengan pejabat Pertamina sehingga proses pengadaan menjadi tidak kompetitif dan merugikan perusahaan.
- Kejagung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, lima di antaranya ditahan, satu menjalani tahanan kota, sementara MRC masih berstatus buron; kerugian negara masih dihitung bersama BPKP.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kronologi kasus dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau Pertamina Energy Services (PES) Pte Ltd. tahun 2008 sampai dengan tahun 2015.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, kasus ini bermula ketika tim penyidik menemukan fakta terdapat kebocoran informasi-informasi rahasia internal Petral mengenai kebutuhan minyak mentah dan gasoline serta informasi lainnya.
“Salah satu tersangka yaitu saudara MRC sebagai BO (Beneficial Owner) dari beberapa perusahaan, bersama dengan tersangka IRW melalui beberapa perusahaan miliknya atau perusahaan-perusahaan terafiliasi dengannya, telah mempengaruhi proses pengadaan atau tender minyak mentah, produk kilang, dan pengangkutan,” ujar Syarief di Kejagung, Kamis (9/4/2026).
Riza Chalid selaku Beneficialy Ownership Gold Manor, VeritaOil, Global Energy Resources (GER) melalui IRW selaku direktur perusahaan-perusahaan milik MRC melakukan komunikasi dengan pejabat pengadaan baik di Petral maupun di Pertamina.
Mereka adalah BBG selaku Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT. Pertamina dan jabatan terakhir selaku Managing Director Pertamina Energy Service (PES).
Kemudian MLY selaku Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd (2009-2015) dan TFK selaku VP ISC PT Pertamina dengan jabatan terakhir Direktur Utama PT Pertamina International Shiping.
“Komunikasi tersebut baik berupa pengkondisian tender, informasi nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri), sehingga ada markup atau kemahalan harga karena pengadaan tersebut menjadi tidak kompetitif,” ujar Syarief.
Untuk mengakomodir kepentingan MRC dan IRW, pada bulan Juli tahun 2012, BBG, AGS, yang menjabat selaku Head of Trading Pertamina Energy Services atau PES tahun 2012 sampai 2014, NRD selaku Crude Trading Manager di PES dan MLY mengeluarkan pedoman yang bertentangan dengan risalah rapat direksi PT Pertamina.
Setelah tender dilakukan sedemikian rupa, kemudian PES yang dibantu oleh perusahaan IRW melakukan penandatanganan MOU terkait pemasokan produk kilang untuk tahun 2012 sampai tahun 2014.
“Proses tender atau pengadaan minyak mentah dan produk kilang tersebut menyebabkan rantai pasokan yang lebih panjang dan harga yang lebih tinggi, terutama untuk produk Gasoline 88 atau kita kenal dengan Premium 88 dan Gasoline 92, sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina,” ujar Syarief.
Atas rangkaian tindak pidana korupsi tersebut, Kejagung pada hari ini (9/4/2026) menetapkan tujuh orang tersangka. Termasuk Riza Chalid.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Bahwa terhadap lima tersangka dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan.
Sedangkan untuk salah satu tersangka atas nama BBG, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, maka terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan kota,” ujar Syarief.
“Kemudian terhadap salah satu tersangka yaitu MRC, ini memang sudah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) bagi Kejaksaan. Sedangkan untuk besarnya kerugian keuangan negara, saat ini sedang kami lakukan perhitungan bersama dengan rekan BPKP,” lanjutnya.

















