Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Anies Berharap MKMK Objektif demi Menjaga Marwah Mahkamah Konstitusi

Bacapres Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan berharap MKMK bersikap objektif demi menjaga marwah MK. (IDN Times/Amir Faisol

Jakarta, IDN Times - Bakal calon presiden (capres) dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan, menanggapi sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik jajaran hakim konstitusi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang akan digelar hari ini, Selasa (7/11/2023).

Anies berharap, semua yang menjadi keputusan MKMK tetap berlandaskan kepada fakta-fakta yang ada. Ia juga berharap bahwa keputusan MKMK ini dilakukan secara objektif untuk menjaga marwah institusi tersebut.

"Saya melihat bekerja dalam soal etika ini harus menjaga etika juga, termasuk semua yang menjadi keputusan-keputusannya itu memang harus mendasarkan pada fakta-fakta temuan dan objektif, lalu disampaikan juga menjadi bagian dari menjaga marwah institusi pada waktu itu KPK, kalau sekarang kaitannya dengan MK," kata Anies saat ditemui seusai menghadiri acara Maulid Nabi di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2023).

1. Akui pernah menjadi ketua Komite Etik KPK

Bacapres Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan berharap MKMK bersikap objektif demi menjaga marwah MK. (IDN Times/Amir Faisol

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu lantas menyinggung sewaktu dia pernah menjadi Ketua Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2012 silam. Saat itu, ia bertugas mencari tahu apakah ada prinsip-prinsip etika yang dilanggar atau tidak oleh pimpinan lembaga antirasuah itu.

"Saya pernah menjadi ketua komite etik KPK tahun, kalau tidak salah 2012. Pada waktu itu saya menjadi ketua Komite Etik, dan waktu itu mendapatkan tugas di KPK untuk melihat apakah ada prinsip-prinsip etika yang dilanggar atau tidak," ucapnya.

2. Percaya MKMK bisa menjunjung objektivitas

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Kendati demikian, Anies tetap mempercayakan sepenuhnya kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi terkait putusan dugaan pelanggaran etik jajaran hakim konstitusi yang akan digelar hari ini.

Ia percaya bahwa MKMK nantinya tetap menjunjung tinggi objektivitas, demi menjaga marwah lembaganya.

"Jadi kita percayakan kepada majelis kehormatan, untuk menjalankan menuntaskan tugas dengan baik, dan kami percaya mereka akan menjunjung tinggi etika dan menjunjung tinggi objektivitas," kata dia.

3. MKMK rampung mendengar 21 pelapor dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie/Istimewa

Diketahui, setidaknya ada 21 laporan dugan pelanggaran etik oleh hakim MK. Laporan itu muncul seiring putusan MK dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, telah selesai mendengarkan keterangan dari 21 pelapor dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim konstitusi. Pihaknya pun juga telah memeriksa semua alat bukti, mulai dari pemeriksaan dokumen administrasi hingga ke rekaman CCTV.

Berdasarkan 21 pelapor itu, sebanyak 15 laporan di antaranya ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman. Itu sebabnya, Anwar harus menjalani pemeriksaan untuk kali kedua pada Jumat (3/11/2023).

"Kami sudah melakukan rapat intern dan buat kesimpulan. Tinggal dirumuskan menjadi putusan dengan pertimbangan yang mudah-mudahan bisa menjawab semua isu. Jadi, semua laporan itu kan berisi tuduhan-tuduhan. Mudah-mudahan satu per satu nanti terjawab semua dengan bukti dan kontra bukti," ujar Jimly di gedung MK usai memeriksa Anwar Usman.

Mantan Ketua MK itu menyebut, putusan hasil penyelidikan etik terhadap hakim MK akan tebal. Tetapi, ia tidak akan membacakan semua. Putusan tersebut bakal dibacakan pada hari ini, Selasa (7/11/2023) pukul 16.00 WIB.

"Nanti putusan dibacakan Selasa pukul 16.00 sesudah ada rapat pleno. Nanti kami bacakan (putusan) gak di sini (gedung dua). Tapi, di gedung yang sana (gedung satu), supaya saudara-saudara semua bisa mendengarkan langsung isi putusannya," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us