Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Anies Buat Aturan Baru, Pengunjung Mal Jakarta Wajib Vaksin COVID-19

Vaksinasi lansia di Sentra Vaksinasi BUMN di PRPP Jateng Semarang. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum).
Vaksinasi lansia di Sentra Vaksinasi BUMN di PRPP Jateng Semarang. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum).

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan baru selama pelaksanaan PPKM Darurat Level 4, yang berlangsung hingga 9 Agustus 2021. Aturan baru itu yakni seluruh pengunjung hingga pekerja di mal wajib sudah vaksinasi COVID-19.

Aturan ini termaktub dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19.

"Pekerja dan pengunjung telah divaksinasi," tulis aturan tersebut dikutip, Jumat (6/8/2021).

1. Hanya pegawai yang layani penjualan online boleh berada di toko

Ilustrasi Mal (IDN Times/Besse Fadhilah)
Ilustrasi Mal (IDN Times/Besse Fadhilah)

Dalam Kepgub ini, Anies menjabarka bahwa pusat perbelanjaan, mal, atau  pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali untuk akses pegawai toko yang melayani penjualan online, maksimal tiga orang di setiap toko.

Sedangkan untuk kegiatan restoran, supermarket, dan pasar swalayan diperbolehkan melakukan aktivitas dengan beberapa ketentuan.

2. Supermarket batasi pengunjung 50 persen dan restoran hanya boleh take away

Ilustrasi penerapan new normal di restoran (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)
Ilustrasi penerapan new normal di restoran (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Untuk supermarket, pasar tradisional, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB, dan kapasitas pengunjung 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan.

Sedangkan restoran di dalam mal hanya menerima delivery atau take away, jadi tidak menerima pelayanan makan di tempat.

3. Wajib vaksin dosis pertama dan unduh sertifikatnya

default-image.png
Default Image IDN

Untuk diketahui, PPKM Darurat Level 4 COVID-19 kembali diperpanjang terhitung sejak 3 sampai 9 Agustus 2021. Dalam Kepgub yang ditetapkan pada 3 Agustus 2021 tersebut, diterangkan bahwa selama masa PPKM Level 4 COVID-19, setiap orang yang akan melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan, harus sudah divaksinasi COVID-19, minimal dosis pertama.

Bukti telah dilakukannya vaksinasi tersebut dapat ditunjukkan dengan sertifikat vaksin yang diunduh melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau laman PeduliLindungi.id.  

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
Lia Hutasoit
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us