Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Anies Dilaporkan ke Bawaslu, Jusuf Kalla: Jokowi Bisa Jadi Saksi

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla menilai dilaporkannya Calon Presiden Anies Baswedan ke Bawaslu adalah hal positif. Menurutnya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo bisa menjadi saksi.

"Bagus itu dibawa ke Bawaslu, kalau diperiksa gampang Anies, minta kesaksian dari Pak Jokowi," kata JK di Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2024).

1. JK sebut Anies mengutip pernyataan Jokowi

Presiden Jokowi dan Gubernur DKI Anies Baswedan dalam peresmian MRT Jakarta, dokumentasi 2019 (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Menurut Jusuf Kalla, Jokowi berpeluang dipanggil. Sebab, pernyataan Anies mengutip yang disampaikan Jokowi saat debat Pemilu Presiden.

"Karena yang pertama ngomong pak Jokowi. Bagus keduanya diperiksa. Anies ketika diperiksa 'dari mana datanya? dari pak Jokowi', panggil Pak Jokowi, nah baru ramai negeri ini," ujarnya.

2. Anies dilaporkan ke Bawaslu karena serang personal Prabowo

Prabowo Subianto dan Anies Baswedan dalam acara Debat Ketiga Capres yang diadakan oleh KPU di Istora Senayan pada Minggu (7/1/2024). (youtube.com/KPU RI)

Sebelumnya, Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) melaporkan Anies Baswedan ke Bawaslu. Pelapor menilai Anies telag melakukan serangan personal pada Prabowo Subianto dalam debat Pemilu Presiden.

Perwakilan PHPB Subadria Nuka menilai Anies diduga menyerang Prabowo secara personal. Salah satunya, terkait pernyataan Anies yang menyinggung anggaran pertahanan sebesar Rp700 triliun dan tanah milik Prabowo seluas 340 ribu hektar.

3. Anies juga dianggap hina kerja Prabowo sebagai Menteri Pertahanan

Calon Presiden Nomor Urut 2 Prabowo Subianto dan Capres nomor urut 1 Anies Baswedan (YouTube/IDN Times)

Anies juga dianggap menghina kinerja Prabowo karena memberikan skor 11 dari 100 untuk kinerja Kementerian Pertahanan. Subadria menilai yang disampaikan Anies tersebut keliru dan tidak benar.

Subadria mengatakan hal tersebut merupakan penghinaan. Dalam laporannya PHPB mengatakan patut diduga aksi Anies dalam debat telah melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 521 Undang-Undang Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) huruf c PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us