Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Diduga Serang Prabowo Secara Personal, Anies Dilaporkan ke Bawaslu

istilah yang muncul di debat ketiga capres (instagram.com/aniesbaswedan)

Jakarta, IDN Times - Calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait pernyataannya dalam debat pilpres ketiga, Minggu (7/1/2024).

Pihak pelapor, Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) melaporkan Anies karena pernyataannya dalam debat yang diduga menyerang capres nomor urut dua, Prabowo Subianto, terkait posisi sebagai Menteri Pertahanan (Menhan).

1. Anies dianggap menyerang Prabowo secara personal

Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto di Kantor Pemenangan Presiden, Jakarta Barat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Perwakilan PHPB Subadria Nuka menilai Anies diduga menyerang Prabowo secara personal. Salah satunya, terkait pernyataan Anies yang menyinggung anggaran pertahanan sebesar Rp700 triliun dan tanah milik Prabowo seluas 340 ribu hektar.

Anies juga dianggap menghina kinerja Prabowo karena memberikan skor 11 dari 100 untuk kinerja Kementerian Pertahanan. Subadria menilai yang disampaikan Anies tersebut keliru dan tidak benar.

"Karena diketahui tanah-tanah pribadi yang dimiliki oleh Prabowo adalah sebagaimana yang disampaikan didalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Prabowo tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 275.320.450.000," ujar Subadria dalam keterangannya usai melaporkan ke Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2024).

2. Anies dianggap langgar UU Pemilu dan PKPU

Capres Nomor Urut 1 Anies Baswedan saat berkampanye dialogis bersama para petani di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo. (IDN Times/Amir Faisol)

Subadria mengatakan hal tersebut merupakan penghinaan. Dalam laporannya PHPB mengatakan patut diduga aksi Anies dalam debat telah melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 521 Undang-Undang Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) huruf c PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

"Berdasarkan keadaan fakta dan keadaan hukum yang dihubungkan dengan peraturan hukum yang berlaku dengan ini kami PHPB membuat laporan dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu RI agar Pemilu 2024 beretika, bermartabat dan bermoral baik, serta menjaga keutuhan dan persatuan," tuturnya.

3. Pelapor minta Bawaslu segera tindak lanjuti laporan

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Subadria mendorong agar Bawaslu segera menindaklanjuti laporannya tersebut.

"Kami meminta agar kiranya Bawaslu RI segera menindaklanjuti laporan kami agar yang bersangkutan dapat segera diproses," imbuh dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us