Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Anies Panggil 29 Kontraktor Sumur Resapan, Ini Daftarnya

Anies Panggil 29 Kontraktor Sumur Resapan, Ini Daftarnya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Polda Metro Jaya. (Dok.Humas Pemprov DKI Jakarta)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta, Yusmada Faizal, telah memanggil rekanan proyek atau kontraktor dari pekerjaan sumur resapan atau drainase vertikal.

Hal itu dilakukan sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, pada Minggu, 5 Desember 2021. Arahan ini menyusul adanya kritikan soal pengerjaan sumur resapan di Jakarta yang justru dianggap merusak jalan dan tidak efektif.

“Kita sudah memberikan teguran kepada mereka untuk dalam waktu secepatnya melakukan perbaikan, dan menyempurnakan secara benar agar drainase vertikal ini berfungsi baik sesuai dengan yang kita harapkan,” kata Yusmada, dalam keterangan tertulis, Senin (6/12/2021).

  1. 1. Sumur resapan kurang sempurna

    Ilustrai sumur resapan  (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)
    Ilustrai sumur resapan (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

    Terkait penutup sumur resapan di Lebak Bulus III disebut kurang sempurna dan membuat pengguna jalan terganggu, Yusmada mengatakan, pihaknya telah memerintahkan kontraktor terkait untuk segera memperbaikinya.

    "Kita sudah memberikan teguran kepada mereka untuk dalam waktu secepatnya melakukan perbaikan dan menyempurnakan secara benar, agar drainase vertikal ini berfungsi baik sesuai dengan yang kita harapkan," kata dia.

  2. 2. Daftar 29 vendor rekanan Pemprov DKI Jakarta yang membangun sumur resapan

    Ilustrasi Sumur resapan air SMP 207 Jakarta (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)
    Ilustrasi Sumur resapan air SMP 207 Jakarta (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

    Berikut daftar 29 vendor yang menjadi rekanan Pemprov DKI Jakarta untuk membangun sumur resapan:

    1. PT. Elbara Perkasa

    2. PT. Karya Kamefada Wijaya Indonesia

    3. PT. Djasipa Mitra Perkasa

    4. PT. Arvirotech Konstruksi Indonesia 

    5. CV. Mitra Teknikindo

    6. PT. SCG Pipe and Precast dan PT. Varas Ratubadis Prambanan (KSO)

    7. PT. Jaya Beton Indonesia 

    8. PT. Varas Ratubadis Prambanan

    9. PT. Arimbi Putri Jaya

    10. PT. Bachtiar Marpa Prima

    11. PT. Tangan Pembangun Nusantara

    12. PT. Sultan Perdana Raditya

    13. PT. Mulia Graha Parulian

    14. PT. Multi Gapura Pembangunan Semesta

    15. PT. Dovlen Seventy

    16. PT. Abadi Karya Napitu

    17. PT. Nikita Sari Jaya

    18. PT. Djasipa Mitra Perkasa

    19. PT. Tri Putra Karya

    20. PT. Adhimix PCI Indonesia

    21. PT. Wijaya Karya Beton

    22. PT. Inovasi Pro Filter Indonesia

    23. CV. Sroja Inti Persada

    24. PT. Mandiri Alam Barokah

    25. PT. Duta Kreasi Indah

    26. PT. Iccaputri Sildos

    27. PT. Duta Sarana Perkasa

    28. PT. Sinar Timur Dayacipta

    29. PT. Hakaaston.

  3. 3. Jadi atensi Gubernur Anies Baswedan

    Anies Baswedan saat menjabat Gubernur DKI Jakarta (Dok.Humas Pemprov DKI Jakarta)
    Anies Baswedan saat menjabat Gubernur DKI Jakarta (Dok.Humas Pemprov DKI Jakarta)

    Sebelumnya, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan kepada seluruh jajaran dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, untuk mengawasi para kontraktor yang mengerjakan sumur resapan di setiap titik.

    Hal itu untuk memastikan para kontraktor pembangunan sumur resapan agar bekerja sesuai standar, sehingga dapat berfungsi optimal dan tidak membahayakan pengguna jalan.

    "Kami instruksikan kepada OPD terkait, seperti Dinas Sumber Daya Air (SDA) untuk secepatnya mengevaluasi pekerjaan para kontraktor dalam membangun drainase vertikal. Kontraktor yang mengerjakan drainase vertikal perlu diinfokan secara transparan, agar publik mengetahuinya dan ikut mengawasi pembangunan drainase vertikal yang sedang berjalan, maupun yang sudah beroperasi," kata Anies dalam siaran pers, Minggu (5/12/2021).

    Anies juga mengatakan, sumur resapan dibuat agar berfungsi optimal untuk mengatasi banjir atau genangan. Namun, tidak boleh membahayakan kepentingan umum seperti pengguna jalan.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More