Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Anies Segera Cabut Pergub Penggusuran era Ahok

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri inisiasi PT MRT Jakarta (Perseroda) dalam menyambut hunian di Kawasan Transit Oriented Development (TOD), Jumat (19/8/2022).

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memastikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak yang diterbitkan oleh gubernur sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, segera dicabut.

"(Pergub Nomor 27 Tahun 2016) sudah dalam proses pencabutan. Pergub pencabutannya sudah dibuat, sudah proses," kata Anies saat ditemui di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Kamis, (25/8/2022).

Dia mengatakan, saat ini proses pencabutan Pergub tersebut masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Anies mengatakan, setiap penerbitan regulasi baru harus ada harmonisasi dari pemerintah pusat.

"Kalau sekarang, membuat Pergub baru harus ada persetujuan harmonisasi dengan Kemendagri," ujar Anies.

Selanjutnya, apabila proses di Kemendagri sudah rampung, maka nomor peraturan baru pun akan keluar.

“Sekarang sedang proses harmonisasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Nanti, begitu selesai, akan keluar nomornya (Pergub), diumumkan," kata dia.

1. Tujuan pencabutan pergub agar tak ada penggusuran paksa

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri inisiasi PT MRT Jakarta (Perseroda) dalam menyambut hunian di Kawasan Transit Oriented Development (TOD), Jumat (19/8/2022).

Sebelumnya Anies didatangi oleh sekelompok masyarakat atas nama Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP). Mereka menagih janji Anies agar dapat mencabut Pergub tersebut.

Tujuan pencabutan Pergub tersebut adalah untuk menghindari penggusuran pemukiman warga dengan paksa.

Namun, sejak Anies mulai menjabat sebagai Gubernur DKI pada 2017 hingga kini, Pergub tersebut masih juga digunakan olehnya untuk melakukan penggusuran paksa. 

Penggusuran yang terjadi di era Anies Baswedan antara lain terjadi di Pancoran Buntu II, Jakarta Selatan; Kebun Sayur, Ciracas, Jakarta Timur; Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan; dan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

2. Anies akui relokasi adalah sebuah keniscayaan

Warga korban penggusuran di Jakarta (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Meski begitu, Anies mengakui bahwa penggusuran atau relokasi warga dari tempat tinggalnya adalah sebuah keniscayaan dalam pembangunan sebuah kota.

“Relokasi tidak mungkin dihindari dalam pembangunan sebuah kota. Bayangkan ada sebuah kawasan di mana pemerintah harus membangun jalan tol, bangun LRT, pasti harus ada relokasi. Tidak mungkin tak ada relokasi,” kata Anies, dalam acara peresmian Kampung Susun Produktif Tumbuh di Cakung, Jakarta Timur, Kamis (25/8/2022).

Menurutnya, komunikasi antara pemerintah dan warga harus dikedepankan agar terhindar dari kekerasan.

“Yang saya sampaikan jangan sampai ada kekerasan,” kata dia.

3. Harus kedepankan hak asasi dan hak tempat tinggal layak bagi warga terdampak

IDN Times/Nugroho Adi Purwoko

Selain itu, Anies mengatakan, relokasi memang harus dijalankan dengan baik. Hal ini untuk memberikan penghargaan atas hak asasi dan hak tempat tinggal yang layak bagi warga yang terdampak pembangunan.

“Relokasinya tidak mungkin dalam pembangunan sebuah kota, tapi (relokasi) dikerjakan dengan baik, dengan komunikasi dan kita jalankan dengan benar, maka penghargaan atas hak asasi, hak tempat tinggal yang layak bisa kita perkenankan,” ucap dia.

Share
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us