Apa Itu War Tiket Haji yang Tuai Gelombang Kritik dari Masyarakat?

- Menteri Haji dan Umrah, Gus Irfan, resmi menghentikan wacana sistem war ticket haji setelah menuai polemik luas di masyarakat dan dianggap masih terlalu prematur untuk diterapkan.
- Wacana ini dikritik DPR karena dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji serta mengabaikan prinsip keadilan bagi calon jemaah yang kurang akses teknologi atau finansial.
- Asosiasi Amphuri mendukung upaya pemerintah mencari terobosan penyelenggaraan haji, namun menekankan pentingnya penerapan prinsip keadilan dan transparansi dalam setiap kebijakan baru.
Jakarta, IDN Times - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), Mochamad Irfan Yusuf, resmi menghentikan wacana sistem war ticket haji setelah kebijakan tersebut memicu polemik luas di tengah masyarakat.
"Kalau itu dianggap sebagai terlalu prematur ya akan kita tutup dulu sampai hari ini," kata Menteri Irfan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Menteri yang akrab disapa Gus Irfan itu menjelaskan ide tersebut awalnya muncul sebagai salah satu alternatif untuk mengatasi panjangnya antrean daftar haji di Indonesia.
Lantas, apa itu war ticket haji yang sempat menjadi perdebatan? Berikut IDN Times ulas secara lengkap.
1. Awal mula munculnya wacana war haji

Wacana ini pertama kali disebut oleh Gus Irfan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Konsolidasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Tahun 1447 H/2026 sebagai bentuk refleksi terhadap sistem pendaftaran haji di masa lalu. Kata dia, sebelum adanya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), pemerintah cukup mengumumkan biaya dan jadwal pendaftaran, lalu masyarakat yang sudah siap secara finansial bisa langsung membayar dan berangkat tanpa harus mengantre puluhan tahun.
"Apakah perlu antrean yang begitu lama? Apakah tidak perlu dipikirkan bagaimana kita kembali ke zaman-zaman sebelum ada BPKH? Sebelum ada BPKH, Insyaallah tidak ada antrean," kata Gus Irfan.
Kemudian, isu ini pun kian melebar di publik dengan berbagai pro kontra yang ada. Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak buka suara. Menurutnya, skema ini merupakan ide responsif untuk mencari solusi atas tumpukan antrean jemaah yang kini mencapai 5,7 juta orang.
Ia menambahkan, sistem ini tidak akan langsung diterapkan secara sembarangan, melainkan hanya dipertimbangkan jika Indonesia mendapatkan tambahan kuota besar dari Arab Saudi di luar kuota reguler tahunan.
2. Potensi pelanggaran regulasi dan aspek keadilan

Kendati, wacana ini mendapat kritik tajam dari parlemen karena dianggap berpotensi menabrak Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menjelaskan undang-undang saat ini hanya mengenal sistem pendaftaran berdasarkan nomor urut dan membagi kuota menjadi haji reguler serta haji khusus. Menurutnya, tidak ada landasan legalitas dalam UU yang memungkinkan penerapan sistem berburu tiket bagi jemaah.
Sementara, Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya, menilai sistem war ticket mengabaikan prinsip keadilan sosial karena hanya akan menguntungkan mereka yang memiliki akses teknologi dan finansial yang memadai. Ia mengkhawatirkan jemaah di pelosok daerah atau lansia yang tidak memiliki perangkat canggih akan tersisihkan oleh mereka yang memiliki gawai lebih cepat, padahal, ibadah haji seharusnya berdasarkan prinsip first come first serve.
3. Dukungan terhadap war ticket haji tetap harus berprinsip keadilan

Sementara, Sekjen Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Zaky Zakaria Anshary, mendukung apa yang akan dilakukan pemerintah.
"Pada prinsipnya kami selalu mendukung setiap ikhtiar dan program positif pemerintah dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji. Upaya mencari terobosan tentu merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk memberikan pelayanan terbaik bagi umat," ujar Zaky dalam keterangannya, dikutip Senin (13/4/2026).
Meski demikian Amphuri tetap menegaskan agar menerapkan prinsip keadilan dan transparansi terhadap wacana war tiket haji.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, pihak Kementerian Haji dan Umrah menyatakan keterbukaan dalam menyampaikan wacana ini merupakan bagian dari cara membuat kebijakan yang maju.
Wamenhaj Dahnil menyebutkan perbedaan pendapat dari publik dan DPR merupakan masukan penting dalam melakukan transformasi radikal di sektor keuangan dan pengelolaan antrean jemaah agar tetap berkelanjutan dalam jangka panjang.


















