Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apa Kabar Kasus Korupsi Bansos COVID-19 Kemensos yang Diusut KPK?

Terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 yang juga mantan Menteri Sosial Juliari Batubara berdiri usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (21/4/2021) (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pengusutan kasus korupsi pengadaan bantuan sosial sembako COVID-19 di Kementerian Sosial pada tahun anggaran 2020 belum dihentikan. Kasus yang menyeret eks Menteri Sosial Juliari Batubara ini masih butuh waktu untuk dikembangkan.

"Butuh waktu untuk menentukan langkah hukum berikutnya dari hasil penyelidikan dimaksud," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (5/9/2022).

1. KPK masih selidiki pengembangan kasus korupsi bansos COVID-19

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali menjelaskan, KPK hingga saat ini masih melakukan penyelidikan. KPK membutuhkan waktu lebih untuk meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan seta menetapkan tersangka.

"Sejauh ini masih dilakukan proses penyelidikan," ujar Ali.

2. KPK tunggu hasil audit BPKP dalam kasus bansos COVID-19

Deputi Penindakan KPK Karyoto (IDN Times/Aryodamar)
Deputi Penindakan KPK Karyoto (IDN Times/Aryodamar)

Seperti diberitakan sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menegaskan pihaknya ingin menuntaskan kasus korupsi Bansos COVID-19 ini dengan cepat. Namun, hal itu terkendala penyelesaian hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Ini yang dikatakan kendala klasik, namun demikian kami tidak bosan-bosan untuk selalu berkordinasi dengan partner kita baik BPK maupun BPKP," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).

3. Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dalam kasus ini

Juliari Batubara. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Kasus Bansos COVID-19 ini menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Juliari dinyatakan terbukti dan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan bantuan sosial sembako Jabodetabek pada Kementerian Sosial Tahun Anggaran 2020. Selain membayar denda dan uang pengganti, Juliari harus dipenjara selama 12 tahun serta kehilangan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok.

Terhadap vonis tersebut, baik Juliari maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tak melakukan banding. Kini, Juliari telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, Banten.

Selain Juliari, terdapat empat terpidana yang telah divonis dalam kasus ini. Berikut adalah deretan vonis untuk para tersangka korupsi bansos sembako COVID-19 Kementerian Sosial 2020:

Penerima

• Matheus Joko Santoso: 9 tahun penjara, denda Rp450 juta, ganti rugi Rp1,56 miliar

• Adi Wahyono: 7 tahun penjara dan denda Rp350 juta

Pemberi

• Ardian Iskandar: 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta

• Harry van Sidabukke: 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta

Share
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us