Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

APK Paslon Wali Kota Bekasi Dirusak, Tim Hukum Bakal Lapor Bawaslu

APK Paslon Wali Kota Bekasi diduga dirusak. (Istimewa)
APK Paslon Wali Kota Bekasi diduga dirusak. (Istimewa)

Bekasi, IDN Times - Sejumlah alat peraga kampanye (APK) milik pasangan Calon Wali Kota Bekasi nomor urut 1, Heri Koswara-Sholihin, mengalami kerusakan di wilayah Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi. 

Tim Advokasi dan Hukum Pemenangan Heri Koswara-Sholihin, Shalih Mangara Sitompul, mengungkapkan pihaknya akan segera melaporkan peristiwa itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi.

1. Mengumpulkan barang bukti terlebih dahulu

APK Paslon Wali Kota Bekasi diduga dirusak. (Istimewa)
APK Paslon Wali Kota Bekasi diduga dirusak. (Istimewa)

Shalih menyampaikan, saat ini pihaknya masih mengumpulkan beberapa barang bukti yang nantinya akan diserahkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

"Menanggapi adanya perusakan alat peraga kampanye paslon 01 Heri-Sholihin, kami akan mengumpulkan bukti, untuk selanjutnya melaporkan hal yang merugikan pasangan calon yang kami usung ini kepada Bawaslu," katanya, Selasa (8/10/2024).

2. Pelaporan berdasarkan Undang-Undang Pemilu

Ilustrasi pemilu (IDN Times/Agung Sedana)
Ilustrasi pemilu (IDN Times/Agung Sedana)

Shalih mengatakan, seluruh harus mengikuti Pasal 280 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Di mana seluruh pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang merusak dan menghilangkan APK peserta pemilu.

"Sehingga, apabila ada pihak yang dengan sengaja merusak APK, dapat terancam hukuman pidana. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 521 UU Pemilu. Yakni pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta," ujarnya.

3. Bawaslu belum terima laporan

Komisioner Bidang Pengawasan pada Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin. (IDN Times/Imam Faishal)
Komisioner Bidang Pengawasan pada Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin. (IDN Times/Imam Faishal)

Sementara, Komisioner Bidang Pengawasan Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin, menyampaikan pihaknya belum mendapatkan laporan tersebut.

Dia juga menyebut, Bawaslu Kota Bekasi telah mengimbau paslon untuk tidak melanggar ketentuan kampanye dan APK. Selain itu, dia juga meminta kepada paslon menjaga agar Pilkada Kota Bekasi berlangsung damai. 

"Saya sampaikan agar menjaga pilkada damai termasuk (tentang) APK," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Imam Faishal
EditorImam Faishal
Follow Us