Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apresiasi Putusan MK, TKN: Anwar Usman Korban Kambing Hitam

Konferensi pers Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo - Gibran di Jakarta Selatan (30/11/2023) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara nomor 141/PUU-XXI/2023.

Dalam putusannya, MK menolak gugatan syarat batas usia capres-cawapres yang sudah mengakomodir Putusan MK sebelumnya, dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Adapun uji materiil mengenai batas usia capres-cawapres tersebut sempat menuai kontroversi karena dianggap memberikan karpet merah bagi Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres.

1. TKN sebut Anwar Usman jadi kambing hitam

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat melantik Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Kantor MK, Jakarta Pusat (24/10/2023). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman menegaskan bahwa dalam Putusan MK nomor 141, mahkamah berpendapat dalil pemohon tidak benar bahwa Putusan MK nomor 90 mengandung intervensi dari luar, konflik kepentingan, sehingga menjadi putusan cacat hukum yang menimbulkan ketidakpastian serta mengundang pelanggaran prinsip negara hukum.

Habiburokhman lantas menyoroti hukuman yang diberikan MKMK kepada Anwar Usman berupa pencopotan jabatan sebagai Ketua MK imbas perkara batas usia capres-cawapres.

Menurut dia, Anwar Usman hanya menjadi korban kambing hitam. Sebab, Putusan MK nomor 141 itu sudah membantah adanya dugaan intervensi hingga konflik kepentingan daam perkara 90.

"Ini yang bicara delapan Hakim MK ya. Dikatakan bahwa dalil yang mengatakan ya, dalil pemohon yang mengatakan telah terjadi intervensi dalam perkara 90, itu tidak dapat dibenarkan di putusan ini. Sehingga semakin terang dan jelas sebetulnya Bapak Anwar Usman ini korban kambing hitam ya. Orang yang sengaja dicari kesalahannya sekedar untuk melakukan legitimasi ya, terhadap di putusan MKMK," katanya di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).

"Putusan MKMK sama sekali tidak ada pembahasan dan juga tentu tidak ada pembuktian adanya intervensi ya, hal yang kemudian disebut dijadikan alasan untuk menjatuhkan hukuman pelanggaran berat terhadap saudara Anwar Usman," sambung dia.

2. TKN minta tak ada lagi tudingan Prabowo-Gibran melawan konstitusi

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bersama parpol KIM (dok. Istimewa)

Sementara, Ketua Koordinator Strategis TKN Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco Ahmad menuturkan pihaknya mengapresiasi Putusan MK nomor 141 sebagai sebuah putusan yang adil dan bermanfaat. Langkah MK yang menolak gugatan tersebut dinilai sudah tepat.

Oleh sebabnya, Dasco meminta agar tak ada lagi pihak yang menuding majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres melawan konstitusional.

"Dengan adanya putusan 141 ini kami berharap jgn ada lagi pihak yg menyatakan bahwa pencalonan Gibran dilakukan dengan cara yg melawan hukum dan etika," ucap dia.

3. MK Tolak Gugatan Baru soal Batas Usia Capres-Cawapes

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, MK menolak gugatan syarat batas usia capres dan cawapres yang dimuat dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum.

Adapun aturan mengenai batas usia capres dan cawapres itu sebelumnya berubah oleh Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang menuai polemik karena dianggap jadi karpet merah untuk Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres pada Pilpres 2024.

Putusan yang menolak gugatan atas perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 itu dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata dia dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023).

Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P Foekh dalam pertimbangannya menuturkan, terkait usia capres-cawapres merupakan open legal policy atau kewenangan pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Perubahan batasan usia minimal, termasuk kemungkinan menentukan batasan usia maksimal untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah menjadi kewenangan pembentuk undang-undang untuk menentukannya,” ucap dia, dalam sidang.

Sebagaimana diketahui, aturan mengenai syarat usia capres-cawapres yang baru saja diubah MK dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 digugat lagi.

Penggugat merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama (NU) Indonesia, Brahma Aryana, berusia 23 tahun. Dalam gugatan itu, Viktor Santoso Tandiasa bertindak sebagai kuasa hukum penguggat.

Melalui petitumnya, penguggat menilai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah dimaknai MK dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terhadap frasa "yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dia meminta agar ditambahkan frasa baru, "yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi".

"Sehingga, bunyi selengkapnya 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pilkada pada tingkat daerah provinsi'," kata Brahma dalam gugatan yang diregister dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/2023, dikutip dari situs resmi MK, Kamis (2/11/2023).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us