Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Arti Penataan dan Penertiban Dokumen Pendudukan Domisili

Ilustrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Penataan dan penertiban dokumen kependudukan berkaitan dengan penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) warga Jakarta.

Penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisi merupakan program pemerintah untuk memastikan bahwa data kependudukan di Indonesia akurat dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

1. Tujuan program

Seorang warga Gunungpati Semarang saat menjajal aplikasi IKD untuk mengecek data e-KTP dan TPS untuk pemilu 2024. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Program penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili memiliki tujuan sebagai berikut.

  • Mewujudkan tertib administrasi kependudukan
  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik
  • Mencegah penyalahgunaan dokumen kependudukan 

2. Sasaran program

Ilustrasi e-KTP (IDN Times/Ita)

Program ini menyasar beberapa kategori penduduk dengan rincian berikut.

  1. Penduduk yang tinggal di suatu wilayah tetapi tidak terdaftar di wilayah tersebut
  2. Penduduk telah pindah tempat tinggal tetapi belum melapor pindah
  3. Penduduk yang memiliki dokumen kependudukan ganda

Harapannya, program penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili ini dapat bermanfaat untuk menghasilkan data kependudukan yang lebih akurat.

3. Langkah-langkah pelaksanaan program

Pelayanan perekaman KTP-El dan aktivasi IKD di Kantor Kalurahan Palbapang, Bantul. (IDN Times/Daruwaskita)

Ada empat langkah yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan program ini, yakni sebagai berikut.

  1. Memastikan pendataan penduduk terdaftar dan akurat.
  2. Verifikasi dan validasi data penduduk.
  3. Memerbarui data kependudukan.
  4. Penonaktifan NIK penduduk yang tidak sesuai dengan domisili.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sherlina Purnamasari
Dwifantya Aquina
Sherlina Purnamasari
EditorSherlina Purnamasari
Follow Us