Aset Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Ditelusuri KPK

- KPK menelusuri aset milik mantan Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto dengan memeriksa tujuh saksi di Polresta Malang terkait dugaan pemerasan RPTKA.
- Heri Sudarmanto ditetapkan sebagai tersangka baru sejak Oktober 2025, dan KPK telah menyita dokumen serta satu mobil dari penggeledahan rumahnya.
- Sebelum Heri, delapan pejabat dan staf Kemnaker sudah lebih dulu menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi RPTKA di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset milik mantan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Heri Sudarmanto. Hal ini dilakukan dengan memeriksa tujuh saksi.
"Pemeriksaan dilakukan Polresta Malang," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (8/4/2026).
1. Ada tujuh saksi yang diperiksa KPK

Tujuh saksi yang diperiksa adalah Tonny Martanto dan Kusni Rohmatun Nisak (wiraswasta), Ni Ketut Sumedani dan Hantoko Soetikno (Pensiunan), Nagtimin (Karyawan swasta), dan Prawiastuti Retno (Notaris/PPAT). Mereka diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
"Para saksi dimintai keterangan untuk kebutuhan penelusuran aset salah satu tersangka dalam perkara ini, yakni saudara HS," ujarnya.
2. Heri Sudarmanto tersangka baru kasus RPTKA

Seperti diketahui, Heri merupakan tersangka baru dalam perkara ini. Surat Perintah Penyidikan dikeluarkan KPK pada Oktober 2025.
KPK punn telah menggeledah rumah Heri Sudarmanto pada Oktober 2025. Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen dan sebuah mobil.
3. Sejumlah pihak tengah diadili terkait perkara ini

Sebelum Heri, KPK telah lebih dulu menetapkan delapan tersangka yang kini tengah diadili di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Mereka adalah eks Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023 Suhartono, Staf Ahli Menaker yang juga mantan Dirjen Binapenta menerima, Eks Direktur PPTKA Wisnu Pramono, eks Koordinator Uji Kelayakan PPTKA Devi Angraeni, Pejabat Pembuat Komitmen PPTKA Gatot Widiartono, staf PPTKA Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan mantan staf PPTKA Alfa Ehsad


















