Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

ASN Dilarang Mudik dan Cuti di Tengah COVID-19, Ini Aturan Lengkapnya

Ilustrasi (IDN Times/Rochmanudin)

Jakarta, IDN Times – Kementerian dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik dan cuti selama masih ada pandemik virus corona di Indonesia.

Dalam keterangan tertulisnya, KemanPAN-RB mengatakan ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan ke luar daerah atau mudik, untuk mengurangi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang disebabkan mobilitas penduduk dari satu daerah ke daerah lain.

1. Boleh cuti dalam keadaan tertentu

Ilustrasi kantor (IDN Times/Rochmanudin)

ASN juga tidak diperkenankan cuti selama berlakunya Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19. Dalam SE tersebut, pemerintah menegaskan, PPK di kementerian, lembaga, dam pemerintah daerah agar tidak memberikan izin cuti bagi ASN. Namun, PPK masih dapat memberikan cuti bagi ASN yang melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting.

"Cuti dengan alasan penting hanya diberikan jika keluarga inti dari ASN sakit keras atau meninggal dunia," tulis rilis tersebut pada Jumat (10/4).

Pemberian cuti tersebut dilakukan secara akuntabel sesuai dengan syarat yang diatur dalam PP No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

2. Larangan mudik kecuali genting dan dapat izin

Ilustrasi mudik menggunakan sepeda motor. IDN Times/Galih Persiana

ASN dan keluarganya juga tidak diperkenankan pergi ke luar daerah selama penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.

Apabila ASN perlu bepergian ke luar daerah dalam keadaan terpaksa atau genting, maka ASN tersebut harus mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang atas delegasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19. SE ini mengganti dan mencabut SE No. 36 dan No. 41 Tahun 2020.

3. Berlaku mulai 9 April

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. IDN Times/Shemi

Surat Edaran yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada tanggal 9 April 2020 tersebut, juga berisi tentang disiplin pegawai, termasuk pemberian hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS. SE tersebut juga mengupayakan pencegahan Dampak Sosial Covid-19 dengan mendorong partisipasi masyarakat.

SE tersebut mulai berlaku sejak 9 April 2020, sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Helmi Shemi
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us