Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

ASN WFH Hari Jumat, Anggota DPR: Kurang Ideal, Berpotensi Long Weekend

ASN WFH Hari Jumat, Anggota DPR: Kurang Ideal, Berpotensi Long Weekend
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin. (Dok. Media Fraksi PKB).
Intinya Sih
  • Anggota DPR Muhammad Khozin menilai kebijakan WFH ASN setiap Jumat kurang ideal karena berpotensi menciptakan long weekend, meski pemerintah memiliki kewenangan penuh dalam penetapannya.
  • Pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menetapkan WFH sehari bagi ASN dan sektor swasta sebagai langkah efisiensi energi serta adaptasi terhadap dinamika global.
  • Mendagri Tito Karnavian menerbitkan surat edaran yang mewajibkan ASN tetap responsif selama WFH, dengan sanksi teguran hingga evaluasi kinerja bagi yang tidak aktif atau lambat merespons.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti kebijakan penerapan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebagai bagian upaya penghematan energi di tengah ketegangan di kawasan Timur Tengah.

Khozin mengkritik pilihan hari Jumat untuk WFH bagi sebagian aparatur sipil negara (ASN) yang ditentukan oleh pemerintah. Ia menilai, pilihan hari tersebut tidak ideal karena dikhawatirkan akan berubah menjadi hari libur panjang (long weekend). Meskipun, pemerintah memiliki kewenangan penuh dalam penentuan WFH.

"Pemerintah telah memutuskan kebijakan WFH dilakukan pada hari Jumat setiap pekan. Meski dalam pandangan kami, pilihan hari ini tidak ideal karena dikhawatirkan akan berubah menjadi long weekend," kata Khozin kepada wartawan, Kamis (2/4/2026).

1. WFH harus jadi momentum pengendalian polusi

Anggota DPR RI Komisi II, Muhammad Khozin. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)
Anggota DPR RI Komisi II, Muhammad Khozin. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)

Lebih lanjut, Khozin meminta penerapan WFH setiap hari Jumat ini dilakukan evaluasi secara berkala dan pengawasan secara konsisten oleh Kementerian dan Lembaga serta Pemda.

Ia menekankan, WFH pada hari Jumat harus memenuhi target penurunan konsumsi BBM. Di samping itu, produktivitas ASN mesti tetap terjaga dalam memberi pelayanan publik.

Di samping itu, ia juga mendorong pemerintah pusat dan pemda memanfaatkan momentum ini untuk mendesain secara serius transportasi umum di daerahnya, dan menjadikan momentum ini untuk pengendalian polusi udara.

"Dalam pelaksanaan WFH ini tidak sekadar urusan birokrasi semata, tapi terkait transportasi umum dan momentum pengendalian polusi di daerah," kata legislator PKB itu.

"Koordinasi lintas kementerian dan lembaga mesti dilakukan. Sekali lagi, momentum ini mesti dimanfaatkan untuk kebaikan bersama," imbuh dia.

2. WFH resmi diberlakukan sikapi dinamika global

Menko Airlangga Hartarto dan Menteri Investasi Rosan Roeslani di Korea. (Dok. Sekretariat Presiden)
Menko Airlangga Hartarto dan Menteri Investasi Rosan Roeslani di Korea. (Dok. Sekretariat Presiden)

Pemerintah menetapkan WFH selama sehari kepada ASN sebagai langkah adaptif dalam menghadapi dinamika global. Selain ASN, Airlangga juga menjelaskan, penerapan WFH bagi sektor swasta. Dia mengatakan, hal tersebut akan diatur dalam surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan.

Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026) sore.

"Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu hari Jumat yang diatur dalam surat edaran dari MenPAN-RB dan SE Mendagri," kata Airlangga.

"Dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha. Pengaturan melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja," imbuh dia.

3. Sanksi bagi ASN jika tak responsif selama WFH

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian (dok. Kemendagri)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian (dok. Kemendagri)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait implementasi program WFH bagi ASN di lingkungan pemda. Adapun, ASN dapat jatah WFH selama sehari dalam sepekan, dan hari yang dipilih bisa setiap Jumat.

"Kami sudah menandatangani Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Tranformasi Tranformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah per tanggal 31 Maret 2026," kata Tito dalam jumpa pers daring, Selasa (31/3/2026).

Melalui SE tersebut, Tito meminta agar pemda menjamin ASN tetap aktif dan produktif bekerja meski dari rumah. Salah satu kebijakan yang dibuat ialah gawai alias handphone milik ASN harus selalu aktif saat WFH.

"(Perlu dipastikan) ASN itu benar-benar melaksanakan WFH, handphone mereka diminta juga untuk aktif sehingga dapat diketahui lokasinya," jelas mantan Kapolri itu.

Dalam paparannya, Tito merinci aturan tersebut. Pertama, ASN wajib standby selama jam kerja penuh saat WFH. Selain itu, HP tidak dalam posisi mode senyap. Apabila ASN tidak merespons saat dihubungi, maka akan dikenakan sanksi berupa teguran.

"Wajib merespons panggilan atau pesan dalam kurun waktu kurang dari lima menit," kata Tito.

"Konsekuensi, tidak merespons dua kali panggilan: teguran lisan; tidak merespons lebih dari lima menit tanpa alasan: teguran tertulis; kesalahan berulang: evaluasi kinerja dan sanksi administratif," demikian aturan dalam Surat Edaran itu.

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More