Soal Overflight Access, Menlu: RI Tetap Anut Politik Bebas Aktif

- Menlu Sugiono meluruskan istilah overflight access yang berbeda dari blanket overflight, menegaskan belum ada keputusan final dan pembahasannya masih melalui mekanisme resmi pemerintah.
- Sugiono membantah anggapan bahwa kebijakan overflight access akan menyeret Indonesia ke konflik global, menekankan fokus pemerintah pada perlindungan kedaulatan dan kepentingan nasional.
- Pemerintah tetap berpegang pada politik luar negeri bebas aktif, membuka peluang kerja sama dengan berbagai negara selama sesuai kepentingan nasional dan tidak mengancam kedaulatan.
Jakarta, IDN Times - Isu pemberian akses lintas udara atau overflight access kembali menjadi sorotan setelah muncul kekhawatiran kebijakan tersebut berpotensi menyeret Indonesia ke dalam konflik global. Menteri Luar Negeri Sugiono meluruskan terminologi sekaligus menjawab kekhawatiran yang berkembang di ruang publik.
Sugiono menegaskan, istilah yang digunakan selama ini kerap disalahartikan. Ia menekankan, yang dibahas bukanlah blanket overflight, melainkan overflight access yang memiliki konteks dan mekanisme berbeda.
“Saya kira terminologinya harus diluruskan, ya. Itu bukan blanket overflight, itu overflight access,” ujar Sugiono dalam doorstop di Kantor Sekretariat Presiden, Rabu (22/4/2026).
Pernyataan ini muncul di tengah berbagai analisis yang mengaitkan rencana tersebut dengan potensi keterlibatan Indonesia dalam konflik global. Namun, pemerintah menilai kekhawatiran tersebut tidak berdasar dan perlu dilihat dalam kerangka kepentingan nasional.
Sugiono menegaskan, setiap kebijakan luar negeri tetap berpijak pada mandat konstitusi, termasuk menjaga kedaulatan dan melindungi seluruh warga negara Indonesia.
1. Sugiono luruskan terminologi overflight

Sugiono menilai, perdebatan yang muncul tidak lepas dari kesalahan pemahaman terhadap istilah yang digunakan. Ia menekankan bahwa overflight access bukanlah bentuk pemberian akses tanpa batas seperti yang kerap dipersepsikan.
“Saya kira terminologinya harus diluruskan, ya. Itu bukan blanket overflight, itu overflight access,” katanya kembali menegaskan.
Menurutnya, penggunaan istilah yang tidak tepat berpotensi menimbulkan persepsi keliru di masyarakat, termasuk anggapan bahwa Indonesia memberikan akses penuh tanpa kendali terhadap wilayah udaranya.
Padahal, setiap kebijakan yang berkaitan dengan wilayah kedaulatan, termasuk ruang udara, akan melalui mekanisme pembahasan yang ketat di dalam negeri.
Sugiono juga menyebut, usulan tersebut berasal dari pihak Amerika Serikat dan masih berada dalam tahap pembahasan. Artinya, belum ada keputusan final yang diambil oleh pemerintah Indonesia.
“Ini kalau berbicara mengenai overflight access merupakan satu intens ya, yang disampaikan oleh pihak Amerika, yang kemudian juga kan akan melewati proses dan mekanisme pembahasan,” ujarnya.
2. Bantah isu Indonesia terseret konflik global

Menanggapi kekhawatiran kebijakan ini dapat menyeret Indonesia ke dalam konflik global, Sugiono menegaskan hal tersebut tidak relevan jika dilihat dari prinsip dasar kebijakan pemerintah. Ia menekankan pemerintah bekerja berdasarkan mandat konstitusi yang jelas, yakni melindungi kedaulatan dan kepentingan nasional.
“Pemerintah ini dilantik, dipilih oleh rakyat, kemudian disumpah untuk menjalankan konstitusi dan semua Undang-Undang,” katanya.
Lebih lanjut, Sugiono menjelaskan salah satu kewajiban utama pemerintah adalah melindungi seluruh wilayah dan rakyat Indonesia.
“Yang intinya adalah bahwa satu, pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Ada aspek kedaulatan di situ,” lanjut Sugiono.
Karena itu, ia menilai tidak tepat jika kebijakan yang masih dalam tahap pembahasan langsung dikaitkan dengan risiko keterlibatan dalam konflik global.
“Jadi, saya tidak melihat urusannya sama menyeret Indonesia ke dalam konflik global,” tegasnya.
3. Politik bebas aktif tetap jadi landasan

Sugiono juga menegaskan, kebijakan luar negeri Indonesia tetap berpegang pada prinsip bebas aktif, yang selama ini menjadi fondasi dalam menjalin hubungan internasional. Menurutnya, kerja sama serupa tidak hanya mungkin dilakukan dengan satu negara, tetapi juga dapat berlaku untuk negara lain selama sesuai dengan kepentingan nasional.
“Sebagai negara yang memiliki tradisi dan politik luar negeri bebas aktif, ya perjanjian serupa itu juga kalau misalnya dilakukan dengan negara-negara lain, ya enggak ada masalah,” ujarnya.
Ia menambahkan seluruh proses, baik dari sisi mekanisme maupun implementasi, akan tetap dikaji secara menyeluruh oleh pemerintah.
“Mekanismenya seperti apa, implementasinya seperti apa,” katanya.
Dalam konteks global yang dinamis, Sugiono mengingatkan, Indonesia tetap akan terdampak oleh berbagai perkembangan internasional, terlepas dari ada atau tidaknya kebijakan seperti overflight access.
“Dengan situasi dunia yang seperti ini, ya Indonesia mau tidak mau akan terdampak apa pun yang terjadi di dunia ini,” ujarnya.
Ia pun mengimbau agar isu ini tidak dipersepsikan secara berlebihan, terutama hingga menimbulkan kekhawatiran terkait kedaulatan negara.
“Jadi jangan kemudian dipersepsikan sebagai sesuatu yang menyeret Indonesia dan apa, mengancam kedaulatan,” tutupnya.


















