Sebar Hoaks Video Porno Syahrini, Perempuan di Kediri Ditangkap Polisi

Pelaku ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menangkap pelaku penyebaran video hoaks pornografi yang mengatasnamakan artis Syahrini di media sosial. Penangkapan tersebut dilakukan setelah Syahrini melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik dan pornografi lewat media sosial.

"Dilakukan penyelidikan oleh PMJ (Polda Metro Jaya) dalam hal ini Subdit Siber PMJ menelusuri dan mem-profiling orang tersebut dan menemukan pemilik akun," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (27/5).

1. Pelaku menyebarkan hoaks video porno lewat Instagram

Sebar Hoaks Video Porno Syahrini, Perempuan di Kediri Ditangkap PolisiAkun Instagram yang menyebarkan hoaks video porno Syahrini (Screenshot)

Pelaku berinisial M yang ditangkap jajaran Polda Metro Jaya merupakan seorang perempuan. Pelaku menyebarkan hoaks video porno Syahrini di akun Instagram @danunyinyir99.

Yusri mengatakan, Syahrini melaporkan akun tersebut lantaran tidak terima dengan informasi yang disebarluaskan oleh pelaku.

"Pemeriksaan awal memang, dia (M) ngaku akun dia dan dia sendiri yang mem-posting melalui media sosial," jelas Yusri.

Baca Juga: Pacar Rekam Video Porno, Pramugari Maskapai Pelat Merah Lapor Polisi

2. Pelaku ditangkap di Kediri, Jawa Timur

Sebar Hoaks Video Porno Syahrini, Perempuan di Kediri Ditangkap PolisiKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Yusri mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami apa motif M menyebarkan konten hoaks video porno tersebut. M kata Yusri, ditangkap pada Selasa (19/5) lalu.

"Kita amankan tanggal 19 (Mei) kemarin di kediamannya langsung di Kediri, Jawa Timur," jelasnya.

3. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya

Sebar Hoaks Video Porno Syahrini, Perempuan di Kediri Ditangkap PolisiIlustrasi Rutan Polda Metro Jaya (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Menurut Yudri, M kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga ditahan di Polda Metro Jaya.

"Disangkakan Pasal 27, Pasal 45 tentang ITE dan Pasal Pornografi. Ancaman 15 tahun penjara," ucapnya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Ungkap 14 dari 443 Kasus Hoaks soal Virus Corona

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya