Beredar Pelanggaran Disertasi Bahlil, UI: Belum Buat Putusan Resmi

- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terlibat dalam kasus gelar doktor di UI
- UI belum membuat keputusan terkait polemik gelar doktor Bahlil
- Berdasarkan investigasi DGB UI, Bahlil terbukti melakukan pelanggaran akademik dengan pengambilan data tanpa izin dan tidak transparan
Jakarta, IDN Times - Beredar informasi soal pelanggaran akademik dalam kasus gelar doktor Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, yang diungkap oleh Dewan Guru Besar UI (DGB UI). Dia disebut mendapatkan sejumlah sanksi atas kasus gelar doktor (S3) di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia (UI).
Namun, pihak UI menjelaskan, hingga saat ini belum ada keputusan lebih lanjut soal polemik gelar doktor Bahli.
"Terkait hal ini, saya tidak bisa konfirmasi atas hasil investigasi. Saya hanya bisa konfirmasi bahwa UI secara resmi belum membuat keputusan apapun terhadap Bapak Bahlil," kata Direktur Humas, Media, Pemerintahan dan Internasional UI Arie Afriansyah kepada IDN Times, Jumat (28/2/2025).
1. Tertulis dalam dokumen risalah rapat pleno DGB UI tertanggal 10 Januari 2025

Di media sosial beredar empat poin yang menunjukkan Bahlil terbukti telah melakukan pelanggaran akademik.
Disebutkan, hal ini hasil dari investigasi mendalam yang dilakukan dengan penuh kehati-hatian, dan hasil dari rapat pleno DGB UI dengan dokumen tertanggal 10 Januari 2025.
2. Ditemukan empat pelanggaran oleh Bahlil

DGB UI juga disebut sudah mewawancarai berbagai pihak, termasuk pelapor, terlapor, saksi, serta pejabat akademik terkait. Dari hasil investigasi dinyatakan ada unsur ketidakjujuran akademik dengan pengambilan data tanpa izin dan tidak transparan. Pelanggaran standar akademik, lulus dalam waktu singkat tanpa memenuhi syarat.
Kemudian ada perlakuan khusus dengan proses pembimbingan dan kelulusan mendapat keistimewaan. Serta konflik kepentingan, yakni promotor dan kopromotor terkait dengan kebijakan Bahlil yang merupakan pejabat negara.
3. Bahlil lulus dalam waktu setahun 8 bulan

IDN Times sudah berusaha menghubungi Ketua Dewan Guru Besar UI, Harkistuti Harkrisnowo untuk mengonfirmasi hal itu lebih lanjut. Namun, hingga berita ini diturunkan Hakristuti belum menjawab.
Diketahui, Bahlil lulus dalam kurun waktu setahun 8 bulan, dia mendapat predikat pujian cumlaude dengan mengangkat disertasi berjudul “Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia". Bahlil mengidentifikasi adanya empat masalah utama dampak hilirisasi yang membutuhkan penyesuaian kebijakan.
Bahlil sendiri tercatat sebagai mahasiswa doktor Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI mulai pada tahun akademik 2022/2023 term 2 hingga 2024/2025 term 1.