Bakamla Tangkap Kapal Penyelundup Pasir Timah 30 Ton ke Malaysia

- Satuan Bakamla amankan kapal kayu KM Doa Restu Ibu Jaya yang diduga menyelundupkan pasir timah di Perairan Selat Karimata, Kepulauan Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.
- KN Tanjung Datu-301 menemukan 600 kantong pasir timah dengan total muatan diperkirakan mencapai 30 ton di dalam kapal tersebut.
- KM Doa Restu Ibu Jaya diduga hendak menyelundupkan pasir timah dari wilayah Dabo, Kepulauan Riau menuju ke Malaysia dan telah melanggar beberapa peraturan perundang-undangan.
Jakarta, IDN Times - Satuan Badan Keamanan Laut (Bakamla) berhasil mengamankan sebuah kapal kayu yang diduga melakukan penyelundupan pasir timah di Perairan Selat Karimata, Kepulauan Lingga, Provinsi Kepulauan Riau pada Jumat kemarin. Kapal yang diduga menyelundupkan pasir timah diketahui bernama KM Doa Restu Ibu Jaya. Satuan Bakamla yang menangkap kapal kayu tersebut yakni KN Tanjung Datu-301.
"Kapal kayu diamankan pada Jumat, 25 April sekitar pukul 10.00 WIB di titik koordinat 00°17.091' S / 105°37.412' E, atau sekitar 3 mil laut dari posisi patroli KN Tanjung Datu-301. Kapal terlihat mengapung dalam kondisi mencurigakan," ujar Komandan KN. Tanjung Datu - 301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko di dalam keterangan tertulis pada Minggu (27/4/2025).
Alhasil, Kolonel Rudi memerintahkan tim Visit, Board, Search and Seizure (VBSS) untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
1. Kapal kayu yang mengangkut pasir tidak dilengkapi dokumen resmi

Sementara, berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh tim VBSS, kapal kayu itu diawaki oleh lima orang Anak Buah Kapal (ABK). "Mereka juga tidak dilengkapi dokumen muatan yang sah," kata Kolonel Rudi.
Ia menambahkan di dalam kapal terdapat 600 kantong pasir timah. Masing-masing berisi beban 50 kilogram. "Sehingga, total muatan diperkirakan mencapai 30 ton," tutur dia.
2. Pasir timah dibawa dari wilayah Kepri ke Malaysia

Pemeriksaan lain dari tim VBSS juga menemukan kapal itu diduga hendak menyelundupkan pasir timah dari wilayah Dabo, Kepulauan Riau menuju ke Malaysia.
"KN Tanjung Datu-301 melakukan proses towing terhadap KM Doa Restu Ibu Jaya menuju ke Batam untuk dilakukan proses penyelidikan dan penanganan hukum lebih lanjut," kata Kolonel Rudi.
3. Kapal kayu diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan

Kolonel Rudi mengatakan kapal dengan nama lambung KM Doa Restu Ibu Jaya itu diduga telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain undang-undang tentang pelayaran, undang-undang energi dan sumber daya mineral (ESDM), undang-undang perdagangan serta undang-undang tentang ekspor.
Kapal ditarik ke Batam untuk mencegah kapal mengalami kerusakan mesin.